Menu

Mode Gelap
Komite Sekolah SMAN 1 Kalitidu Seakan Menjabat Seumur Hidup Satgas Yonif 112/DJ Gelar Kegiatan Bakti Sosial dan Pengobatan di Kampung Wandenggobak Tim Satgas Pangan Polres Blitar Kota Sidak Pasar Cek Ketersediaan Bapokting Jelang Ramadhan Pengakuan Pelaku Penyebar Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung Babinsa Koramil Bubulan Bojonegoro bantu Warga Ngorogunung Pasang Genteng Rumah Operasi Keselamatan Semeru di Jumat Berkah Polres Tuban Ajak Masyarakat Tertib Lalin Dengan Berbagi Nasi Kotak

BERITA

Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Kolam Renang Kenpark Kenjeran

badge-check


					Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Kolam Renang Kenpark Kenjeran Perbesar

Transpos.id,Surabaya – Direktur Utama Kenpark Soetiadji Yudho, General Manager Kenpark Paul Stepen dan Manager Operasional Kenpark Subandi, pada Rabu (04/01/23), jalani sidang di Pengadilan Negri (PN) Surabaya.

Ketiganya disidang atas kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park (Kenpark) Surabaya di diruang Cakra.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak nota keberatan (Eksepsi) No 2521/Pid.Sus/2022/PN Sby yang diajukan ketiga terdakwa di sidang putusan sela, dalam kasus ambrolnya perosotan Kenpark Surabaya

“Tim penasehat hukum terdakwa yang mengajukan eksepsi tidak berdasar dan harus ditolak,” kata ketua majelis hakim, Taufan Mandala SH, MH

Akibat penolakan eksepsi ketiga terdakwa maka hakim memutuskan melanjutkan ke persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan 23 saksi yang dihadirkan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Perak meminta majelis hakim PN Surabaya menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Soetiadji Yudho Cs

Bahwa perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Jo. Permenaker Nomor 04 Tahun 1987 yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7 .

Perbuatan Terdakwa juga tidak sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komite Sekolah SMAN 1 Kalitidu Seakan Menjabat Seumur Hidup

15 Februari 2025 - 19:31 WIB

Satgas Yonif 112/DJ Gelar Kegiatan Bakti Sosial dan Pengobatan di Kampung Wandenggobak

15 Februari 2025 - 17:41 WIB

Tim Satgas Pangan Polres Blitar Kota Sidak Pasar Cek Ketersediaan Bapokting Jelang Ramadhan

15 Februari 2025 - 17:36 WIB

Pengakuan Pelaku Penyebar Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung

15 Februari 2025 - 16:45 WIB

Babinsa Koramil Bubulan Bojonegoro bantu Warga Ngorogunung Pasang Genteng Rumah

15 Februari 2025 - 12:23 WIB

Trending di BERITA