TUBAN – Masih dalam pembahasan pemberitaan terkait tambang Clay di Desa banyubang Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Senin (16/01/23).
Tanda – tanda sudah jelas dugaan tambang tidak berijin dalam keterangan salah satu koordinator lapangan bernama (Rokik) dengan nada marah mengatakan,” atas nama pengelola dan yang berijin tidak tau, dan dengan singkat menutup telpon dan memblokir nomer awak media ini, Saat dihubungi.
Sangat disayangkan kalau emang sudah berijin kanapa harus ditutupi atas nama pengelola ataupun yang berijin, Dalam kesempatan ini awak media konfirmasi ke Polsek Grabagan dan anggota dari polsek menghubungi pengelola namun diabaikan. Dari keterangan anggota Polsek Grabagan pengelola bernama (Mukono),” Ucap Arif.
Sehingga berita ini kami teruskan ke Polres Tuban, Kasat Reskrim Akp Ganantha mengatakan,” akan kami tindak lanjuti mas,” tegas Akp ganantha.
Dalam dugaan tambang Clay tidak berijin ini, Harusnya para pihak terkait bertindak tegas biar ada efek jera, Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“ Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara Paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda palin banyak 100.000.000.000. Sehingga berita ini di layangkan belum ada tindakan tegas dari pihak terkait. (red)