Transpos.id,Surabaya – Usai sukses menjual online barang-barang di Facebook, pria di Surabaya berurusan dengan aparat Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Dia ditangkap bukan tanpa sebab, barang yang dijual online rupanya hasil mencuri.
Kejadiannya pada, Selasa 13 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 Wib, pelaku Choirul Umam (27) yang merupakan tukang las mendapatkan pekerjaan di Jalan Raya Darmo Permai Selatan No.18A Surabaya yakni disebuah ruko.
Namun setelah beberapa hari bekerja, warga Jalan Bulak Jaya 9 / Semampir Surabaya itu ijin tidak masuk kerja. Namun itu hanya alibi pria yang juga tinggal di Jalan Bulak Banteng Gg. Anggrek No. Surabaya guna melancarkan aksi pencurian alat-alat tukang.
“Jadi, pada 2 Desember 2022 pelapor/korban menggunakan jasa pelaku sebagai tukang las dalam pekerjaan proyek ruko,” kata Iptu Aman, Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Rabu (4/1/2023).
Saat ijin tidak masuk itu, dalam pengerjaannya dia mengambil beberapa barang material proyek berupa mesin las, mesin gerinda, Kabel, engsel dan kawat las.
Kemudian barang hasil curiannya di jual di pasar loak dupak dan beberapa dijual secara online melalui facebook.
“Anggota unit Reskrim yang mendapatkan laporan dari korban langsung menyelidiki. Pada saat pelaku sedang melakukan COD didepan kebun binatang, dilakukan penangkapan,” imbuh Iptu Aman.
Selanjutnya anggota Reskrim mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Dukuh Pakis.
Selain pelakunya, barang bukti yang juga diamankan berupa, 1 unit Mesin Las Merk Izumi, 1 unit mesin gerinda merk Hikoki, kabel super lex dengan ukuran 4 meter, 4 set engsel merk Dekson dan dua kilo kawat las.(*)