Hasil Ungkap Kasus TPPO Judol, Kejari Tanjung Perak Surabaya Amankan 4,9 Milyar Untuk Kas Negara

SURABAYA – upaya pemberantasan perjudian jenis online di Indonesia kini mencapai target, sebab kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah mengamankan 4,9 Milyar lebih dari enam rekening milik Tersangka yang kini tengah resmi DPO (daftar pencarian orang)

Dalam konferensi pers, kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Darwis Burhansyah menyampaikan bahwa penyitaan uang 4,9 Milyar lebih ini hasil pengungkapan dari Ditres Siber Polda Jawa Timur. pada pekan lalu,

“Namun, uang tersebut diamankan dari enam rekening pelaku yang bernama Yurry (DPO), uang tersebut merupakan sebagai barang bukti yang disita polisi pada saat itu.” Kata Darwis, Senin (10/08).

kepolisian saat itu. kepada Pengadilan Negeri Surabaya mengajukan permohonan agar uang sebesar 4,9 Milyar lebih yang diamankan dari tersangka perkara TPPU kasus pencucian uang dalam rangkaian judi online.

“Alhasil, pengadilan Negeri Surabaya menerima dan menyepakati permohonan tersebut sehingga kami menyerahkan uang tersebut sebagai barang bukti ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), ” ujarnya.

Lanjut Darwis. Ia menegaskan Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memastikan hasil kejahatan yang telah disita dapat dikembalikan kepada negara.

“Penyetoran ke Bank Sariah Indonesia tersebut merupakan pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Surabaya pada. 14 Oktober 2025, yang menetapkan dana tersebut sebagai aset negara.” Jelasnya.

Masih kata Darwis, Dalam penetapan tersebut, dana yang berada pada sejumlah rekening yang telah disita dengan total Rp4.907.261.329 dinyatakan sebagai aset negara.

Pelaksanaan penyetoran kemudian dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan pelaksanaan penetapan tersebut kepada Kejari Tanjung Perak.

“Penyerahan kewenangan itu dilakukan karena rekening yang disita memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno, yang sebelumnya telah ditangani dan dituntut oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada 2025.” Tambah Darwis.

Ia. Mengungkapkan. perkara TPPU harus diikuti dengan upaya menelusuri dan mengambil kembali keuntungan finansial yang diperoleh dari kejahatan.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya pelaku yang berhasil dijerat pidana penjara. Lebih jauh, aparat harus memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati pelaku ataupun pihak-pihak yang berkepentingan.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada menghukum pelaku atau follow the suspect. Kami juga harus menelusuri aliran dana, menyita, dan merampas hasil kejahatan melalui pendekatan follow the money,” tegas Darwis.

Darwis juga memaparkan, menilai penyetoran uang rampasan tersebut menjadi salah satu bentuk konkret dari upaya memastikan tindak pidana tidak memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya.

“Dengan penyetoran uang rampasan ini, kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya,” imbuhnya Darwis.

Selain penyetoran dana hasil TPPU tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga mencatat capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang cukup signifikan sepanjang 2026.

Dengan adanya penyetoran Rp4.907.261.329 tersebut, total PNBP yang telah diserahkan Kejari Tanjung Perak kepada negara mencapai Rp8.864.756.557.

Capaian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dalam perkara pidana tidak berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana juga harus dipastikan memiliki status hukum yang jelas dan pada akhirnya dapat memberikan kembali manfaat bagi negara.

Penyetoran Rp4,9 miliar ini menjadi penegasan bahwa pemberantasan kejahatan finansial tidak hanya berbicara mengenai siapa yang dihukum, tetapi juga mengenai bagaimana keuntungan yang lahir dari kejahatan tersebut dapat ditarik kembali.

“Melalui pendekatan follow the money, aparat penegak hukum berupaya memutus mata rantai keuntungan ekonomi dari tindak pidana sekaligus memastikan hasil kejahatan tidak menjadi sumber kekayaan bagi pelakunya.” Pungkasnya.

(Suroyo)

Tinggalkan Balasan