Lampung Selatan, Transpos.id. – Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Kalianda mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dengan Tema ‘SINERGITAS PENGAWASAN ORANG ASING DALAM RANGKA MENDUKUNG KEGIATAN PARIWISATA DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN’.

Rapat tersebut di hadiri oleh Forkopimda Lampung Selatan dan Stakeholder terkait, yang digelar di Aula Negri Baru Resot (NBR), Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan pada Senin tanggal 24 Juni2024 kemarin.

Saat diwawancara, Haryo Sampurno selaku Kepala Subsensi Teknologi dan Informasi bagian Penindakan dan Intelijen Keimigrasian mewakili Sargiono kepala kantor imigrasi kelas III Non TPI Kalianda mengatakan, “ini adalah kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang memang sudah rutin kantor Imigrasi kelas III Non TPI Kalianda lakukan, jadi pada kesempatan kali ini kami bersama anggota TIMPORA lainnya.”

“Melakukan diskusi ataupun saling serring informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing khusus nya di wilayah Kabupaten Lampung Selatan,” ucap Haryo Sampurno.

Lanjut dia, langkah-langkah yang kita lakukan bersama anggota TIMPORA lainnya terkait keberadaan dan kegiatan orang asing itu adalah melaporkan ataupun menginformasikan kepada anggota TIMPORA atau ke imigrasian itu sendiri tentang keberadaan ataupun kegiatan orang asing yang berada di kabupaten Lampung Selatan.

“Apabila memang melihat atau mengetahui keberadaan orang asing dan merasa ragu. Jangan segan-segan untuk melaporkan ke kantor imigrasi kalianda,” ujarnya.

Kalau memang ada Orang Asing ingin berwisata khusus nya datang di kabupaten Lampung Selatan, selama dia tidak melakukan pelanggaran ke imigrasian ataupun pelanggaran pidana lainnya itu sah-sah saja melakukan kegiatan wisata disini.

“Kami ingatkan kepada masyarakat, apabila memang menemukan pelanggaran-pelanggaran, atau diduga pelanggaran ke imigrasian dan pelanggaran lainnya, itu bisa menginformasikan kepada kami di kantor imigrasi,” tuturnya. (Red)

By Redaksi