MAKASSAR,- Kasatreskrim Polrestabes Makassar Enggan Mau Bertemu Wartawan terkait kedatangan beberapa awak tem media yang terdiri dari 10 media online Nasional di depan ruangan wakapolrestabes Makassar hari Rabu tanggal 25/1/2023 sekitar pukul 13:00 WITA.
Dimana mereka ingin mempertanyakan janjian kesepakatan wakapolrestabes Makassar terhadap korban diskriminasi Penegakan Hukum pasal 167 KUHPidana Ishak Hamsah, yang sebelumnya pertemuan hari Rabu pagi jam 10. Atas pengadu diskriminalisasi Ishak hamsah bersama wakapolrestabes untuk hadir diruangan reskrim Polrestabes Makassar.
Namun saat pengadu korban diskriminasi Ishak hamsah bersama kuasa Pendamping berada di depan ruangan wakapolrestabes Makassar menunggu kurang lebih 4 jam lamanya.
Saat Pengadu korban diskriminasi Ishak hamsah bersama tim kuasa dan media merasakan tidak mendapatkan respon positif dari janji wakapolrestabes Makassar, sehingga kuasa Pendamping yg juga sebagai propesi jurnalis merasakan ketidak wajaran atas prilaku Seorang nomor dua di kepolisian Polrestabes Makassar berjanji namun mangkir.
Kami berusa menelpon waka polrestabes Makassar, namun telepon waka polrestabes tidak menjawab saat kami telepon.”ungkap media.
Namun beberapa jam kemudian SMS waka polrestabes Makassar masuk sekitar dua jam ke ponsel pengadu korban diskriminasi Ishak hamsah
dengan mengatakan anaknya sakit. Yang sementara berobat di dokkes.
Penjelasan atas alasan Waka polrestabes bahwa anaknya sakit hal tersebut. awak media menanggapi hal tersebut manusiawi.
Dimana kami juga menjelaskan bahwa tentu kesadaran Waka polrestabes Makassar atas keberadaan awak media dan pengadu korban diskriminasi pasal 167 tidak dilupakan yang seharusnya dipasilitasi dengan mengarahkan anggotanya yg lain agar untuk kami bisa dapat pelayanan yang baik, atas amburadulnya penegakan Hukum yang dirasakan Terlapor pasal 167 Ishak Hamsah.
Namun prilaku hal tersebut tidak ditunjukkan seorang nomor dua dari jajaran kepolisian Polrestabes Makassar.
Padahal kedatangan para tem media hanya ingin mepertanyakan mengapa Penyidik,Kanit,serta plt kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir, S.sos,MH. Tidak mau memperlihatkan Rincik simana buttayya soeltan bin soemang.
yang dikembalikan lelaki H.rahmad alias haji beddu terhadap penyidik.
Padahal hal tersebut Penyidik harus sadar bahwa sangatlah penting penyidik memiliki kewajiban harus memperlihatkan Rincik simana buttayya yang telah disita untuk di perlihatkan kepada korban diskriminasi Penegakan Hukum pasal 167. Ishak hamsa.
Yang sampai sekarang ini Penyidik,Kanit hingga PLT kasatreskrim saling lempar bola tidak mau memperlihatkan terhadap kami selaku tim kuasa.Ishak hamsa.”Ujar Shirul haq.kepada media.
Ada apa pihak penyidik kepolisian Polrestabes Makassar tentang kewajibanya yg selalu berada pada prilaku yang sangat tidak propesional
menggunakan propesinya di mana pemeriksaan labfor berkas Rincik simana buttayya hak milik korban diskriminasi pasal 167 Ishak hamsa tidak diperlihatkan sebelum barang bukti tersebut di masukkan dalam pengujian LABFOR .
tidak menutup kemungkinan kalau barang bukti yang telah di kembalikan lelaki H.rahmad alias H.beddu terhadap penyidik adalah bukti yang sudah direkayasa yaitu hasil SCEN,
Sehingga hasilnya nanti dapat melahirkan pembenaran terhadap yang tidak benar dimana pasal siluman 263 ayat 2 yang direkomendasikan kabak wasidik Polda Sulsel Terhadap Penyidik Tahban.dapat dinyatakan sah dalam penerapan hasil labfor yang kami anggap ngarang,ngibul,serta penyesatan Hukum yang sangat jahat dan zolim.
Adapun jabatan Kasat reskrim Polrestabes Makassar yang baru saat ini yang di Jabat AKBP RIDWAN HUTAGOUL S.I.K kami juga menganggap atas responya terhadap kedatangan kami mengatakan bahwa dirinya tidak dapat memberikan penjelasan dengan alasan dikarenakan dirinya masih baru menduduki jabatan.
Atas respon tersebut kami menganggap kasat Reskrim yg baru AKBP RIDWAN HUTAGOUL S.I.K
tidak mampu membedakan dalam mengartikan tuntutan jabatan propesinya dalam menjalankan tugas pungsi dalam memberikan pelayanan Hukum terhadap apa yang kami keluhkan terkait atas adanya prilaku oknum penyidik,Kanit,serta kasat PLT Kompol Jufri Natsir, S.sos,MH yang selama ini menghambat percepatan proses penegakan Hukum yang berkeadilan.. !
Seharusnya penegakan Hukum itu tidak boleh terbatasi hanya karena dengan persoalan baru menduduki jabatan.
“Padahal kedatangan kami ini, hanya untuk memperjelas kasus penanganan pasal 167 yang kami anggap terlalu ngawur,ngarang serta terjadi adanya penyesatan hukum yang dibangun oleh oknum penyidik dalam penerapan unsur unsur pasal 167 dalam penyelidikan awal, hingga status terhadap terlapor menjadi pelaku pasal 167 menjadi sangat tidak se imbang dan tidak adil.
Kejadian peristiwa Hukum tersebut. tentunya sangat mengartikan PRESISI fisi misi Kapolri sangat tidak berarti dengan adanya fakta atas prilaku Penyidik dalam melahirkan suatu penanganan perkara yang tidak memiliki rasa keadilan, yang justru mengartikan Hukum itu hanya buat orang orang tertentu saja.” ujar Firman.Karca dari media PortalIndonesianews.Net Rabu, 25/1/2023, sekitar pukul 13.00 WITA di depan ruang Reskrim Polrestabes Makassar.
dari kejelasan kejelasan yang kami ungkap tersebut, sebagai fakta Hukum yang kami anggap keliru dalam menempatkan terlapor Ishak hamsa menjadi pelaku dalam pasal 167.
lebih lanjutnya persoalan mengenai pembuktian rinci simana buttayya alas hak terlapor yang dikembalikan lelaki H.rahmad alias H.beddu kepada penyidik untuk di lakukan labfor, tidak pernah di perlihatkan kepada terlapor pasal 167 Ishak hamsa,
yang seharusnya Penyidik tentunya memiliki kesadaran yang nyata agar Rincik yang disita atau yang dikembalikan H.rahmad alias H.beddu agar di perlihatkan kepada Ishak hamsa selaku pembuktian terlapor pasal 167, sebab bisa jadi Rincik atau simana buttayya yg dikembalikan lelaki H.Rahmad alias H.beddu adalah Rincik hasil yang sudah dia scen yang dulu pada tahun 2016 pernah digunakan lelaki H.rahmad alias H.beddu mengembalikan Rincik yang dia sudah scen kepada Ishak hamsa numun saat lelaki H.beddu Rahmad mengetahui dirinya telah dilapor
penggelapan dan pemalsuan Rincik yang sudah dia scen lelaki H.rahmad meminta kembali untuk dikembalikan.
hal peristiwa tersebut, tentunya kembali kami ingatkan.
Agar penyidik memperlihatkan Rincik yang diberikan Lelaki H.rahmad jangan sampai prodak hasil SCEN yang dulu pernah di berikan kepada Ishak hamsa yang juga diberikan kepada penyidik terkait penanganan pasal 167 ini “Ungkap para Crue media.
Kami ini datang baik-baik tapi tidak bisa kami dapatkan informasi dan pelayanan yang baik, apalagi persoalan yang kami ingin wawancarai ini berkenaan dengan kasus tanah Barombong dimana penanganan pasal 167 seakan ditutup-tutupi Dengan adanya rekayasa kustruksi hukumnya yang dibangun oleh penyidik.” ungkap Ramai dari rekan rekan media.
Begitupun pihak terlapor, Ishak Hamzah. hanya di perbolehkan masuk dengan Kuasa hukumnya Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL.
padahal kami juga ini adalah kuasa Pendamping Ishak hamsa yg juga berpropesi selaku jurnalis dalam menngungkap fakta fakta kejadian dalam siatu peristiwa kejadian yang kami dapat sajikan dalam prodak pemberitaan media kami secara akurat.
Tentunya hal demikian, penyidik maupun Kanit dalam penanganan kasus pasal 167 tidak boleh membatasi peran pungsi kami selaku kuasa Pendamping yg juga sebagai jurnalis yang menjankan tugas propesi kami.
Yang faktanya kami tidak diperbolehkan masuk dalam hak kuasa pendampingan kami, terhadap Ishak hamsa. di dalam ruangan kasat Reskrim penyidik tahban Polrestabes Makassar.
adapun Pertemuan terlapor dalam pasal 167 Ishak hamsa, yang juga didampingi lowyernya Muh.sirul Haq.SH dalam ruangan kasat Reskrim, itupun setelah kami desak Kanit Reskrim tahban AKP Muh.rifai.SH untuk kami ini di layani Jagan kami ini di terlantarkan dalam kewajiban anda, sebagai pelayanan anda. terkait kasus yg kami tuntut agar diberikan keadilan.
ada apa kami ini, kenapa kami di perlakukan seperti ini “tutur,”tem media.
adapun diskusi dalam ruangan Kasat reskrim Polrestabes Makassar sungguh mengecewakan,
di mana kami sangat menduga kuat rincik hasil scen itu yang diajukan penyidik dalam permintaan Labfor tersebut.
dengan alasan penyidik sangat tidak berani untuk diperlihatkan, terhadap kami padahal kami punya hak untuk melihat Rincik kami itu untuk menyaksikan kebenaranya” tutur ishak Hamzah di dalam ruangan kasat Reskrim yg baru Polrestabes Makassar.
Yang lebih menyesatkan lagi Penegasan Kasat reskrim yang baru AKBP RIDWAN HUTAGOUL S.I.K terhadap pengacara Ishak Hamsa agar persoalan pasal 167 untuk agar di gugat saja di pengadilan tata usaha negara.
Stekmen kasat Reskrim tersebut, kami menilai sangat menyesatkan dimana dari awal dia mengatakan’
dia baru menjabat nanti saya pelajari dulu.
Namun didalam ruangan yang sama dia juga mengarahkan agar perkara 167 di gugat di pengadilan PTUN saja.”
ada apa kepolisian kita ini.
Pengarahan yang diarahkan kasat Reskrim baru justru adalah perbuatan Pengecut alias cuci tangan dari tanggung jawabnya sebagai penegak Hukum yang harus menyelesaikan tanggung jawabnya dalam mengungkap fakta fakta Hukum yang akuntabel,propesional. . .
Begitupun diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, “kami sudah bersurat SP3 agar dihentikan karena tidak terbukti pasal 167 dan pasal 263 karena pasal titipan yang tak dapat dibuktikan pula, Kasatreskrim hanya mengatakan akan dipelajari, sampai kapan?”
“Kami perlu tegaskan sampai kapan kami dibuat seperti ini tanpa ke tidak pastian Hukum ? Kasatreskrim Polrestabes Makassar tidak punya jawaban pasti, cenderung digantung saja, padahal penyidik sudah ada diruang Kasatreskrim dan diam saja seribu bahasa,” beber Muhammad Sirul Haq, ketua DPD FERARI SULSEL.(*)