TUBAN,- Polres Tuban Polda Jawa timur kembali melaksanakan kegiatan Jum’at curhat, kali ini kegiatan tersebut bertempat di wisata Air terjun Nglirip desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban, Jumat (10/03).
Dipimpin oleh Kepala bagian Logistik (Kabaglog) Polres Tuban Kompol Budi Handoyo bersama beberapa pejabat utama kegiatan tersebut dihadiri beberapa Instansi terkait, Forkopimka singgahan, Ketua Ranting Perguruan silat kecamatan Singgahan, Kepala SMAN dan SMKN singgahan.
Menurut Kompol Budi Handoyo Jum’at curhat tersebut merupakan kegiatan untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat terkait dengan pengelolaan situasi Kamtibmas yang ada di wilayah khususnya di kecamatan Singgahan
“Silahkan kegiatan ini kita laksanakan secara santai namun harapannya nanti ada hasil” ucapnya.
Ia menambahkan selain dari Kepolisian, Polres Tuban juga menggandeng pihak-pihak terkait untuk memberikan solusi jika ditemukan permasalahan yang ada di masyarakat.
Sementara itu perwakilan dari SMAN Singgahan menyampaikan pertanyaan terkait keselamatan para siswa saat pulang sekolah yang harus melewati jalan yang menurun yang mana jalan tersebut ada persimpangan yang tidak dilengkapi dengan traffic light, ia menyampaikan kekhawatiran tiba-tiba terjadi Laka lantas yang diakibatkan rem blong,
Selain itu ia juga menyampaikan bahwa tidak adanya akses kendaraan umum bagi para siswa menyebabkan mayoritas para siswa membawa kendaraan pribadi yang rata-rata tidak sesuai standar, meskipun pihak sekolah sudah memberikan teguran, ia berharap kedepan dari pihak Polres Tuban untuk bisa memberikan pengarahan terkait keselamatan berlalulintas kepada Siswa SMAN Singgahan.
Menanggapi penyampaian terkait lalulintas dari SMAN Singgahan, Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah melaksanakan sosialisasi tentang lalulintas baik di SMAN maupun di SMKN Singgahan, Sampir menyarankan terkait arus lalulintas yang padat serta traffic light agar melalui kecamatan untuk mengusulkan melalui surat kepada pihak terkait.
“Kalau sudah diusulkan nanti kami akan bantu mendorong dari pihak dinas perhubungan untuk ditindaklanjuti” ucapnya.
Menurut Sampir terkait dengan persyaratan pengajuan pembuatan SIM yang mana dalam aturannya yang berhak mengajukan pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun, selain itu ia menanggapi berdasarkan pengalamannya kendaraan yang tidak sesuai standar yang dipakai para siswa merupakan inisiatif dari siswa sendiri dengan berbagai alasan.
“Kita tidak bisa mengurangi permasalahan ini sendiri tanpa adanya campur tangan orang tua atau para guru, ini kepedulian kita bersama” Imbuhnya.(jmh)