Jatanras Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Komplotan Pelaku Curanmor Kerap Beraksi di Lintas Kota

Surabaya – Anggota Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membekuk Komplotan pelaku curanmor yang kerap beraksi di lintas kota, dua pelaku berinisial MFR (22), warga Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Surabaya, dan ZGAS (24), warga Jalan Randu Agung Surabaya.

Penangkapan dua tersangka berdasarkan adanya vidio viral di Sosmed bahwa kedua pelaku berhasil gasak sepeda motor di di halaman Masjid kawasan Kyai Tambak Deres Surabaya, Minggu (27/09).

“Berdasarkan rekaman CCTV, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menyasar pada satu orang tersangka berinisial ZGAS.” Kata Iptu Suroto Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya. Senin (02/11).

Usai penangkapan ZGAS, setalah di kembangkan rupanya, pelaku ini tak seorang diri saat melancarkan aksinya melainkan dibantu oleh dua temanya berinisial NFR dan HR yang kini tercatat DPO.

“Dari tangan tersangka ZGAS kepolisian berhasil mengamankan berang bukti berupa kunci T, obeng modifikasi, kunci magnet, dua kunci palsu motor Honda, sebuah pisau dan dompis.” Ujarnya.

Keduanya ditangkap saat akan melancarkan aksinya di kawasan Cerme, Gresik.namun, rencananya pelaku berhasil digagalkan setelah keduanya berusaha mencari sasaran sepeda motor korban,

“sedangkan HR berhasil kabur usai keduanya berhasil di sergap, pelaku saat itu sedang berada di atas motor sehingga ia berhasil kabur bersama sarananya.” Ucapnya.

Masih kata Suroto, dari hasil penyidikan, tersangka mengaku bahwa perbuatannya tak hanya sekali dilakukan, rupanya. Pelaku sudah beraksi di 10 TKP termasuk di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

“Sementara hasil curiannya atau Motor curian dijual kepada penadah berinisial AU. Menurutnya, pisau dan dompes dipergunakan untuk menakut-nakuti saat aksinya kepergok, bahkan di badan tersangka ditemukan jimat.” Ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses susui hukum yang berlaku yaitu. Pasal 477 KUHAP

“Tak hanya itu, Polisi juga terus mengembang pelaku untuk memastikan apakah ada TKP lain selain tang di sebutkan, termasuk mengejar DPO dan penadahnya.” Pungkasnya.

(Sy)

Tinggalkan Balasan