Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Lumpuhkan Dua Bandit Curanmor

Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil lumpuhkan dua bandit pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan timah panas di bagian kedua kaki pelaku.

Pasalnya. Dua pria berinisial F (35) dan MM (31), warga Bangkalan, Madura ini diberikan tindakan terukur akibat berusaha melawan serta mencoba melarikan diri dari sergapan petugas kepolisian

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP M. Prasetyo mengatakan penangkapan tersangka berawal adanya dari laporan korban dan video viral di media sosial (Sosmed).

Berkat rekaman CCTV serta beberapa laporan dan keterangan saksi pelaku dapat ditangkap setelah anggota yang dipimpin langsung Kanit Jatanras Ipda Mustopa membuahkan hasil.

“Kami lakukan tindakan terukur pada keduanya akibat ia melawan dan mengancam keselamatan anggota sehingga keduanya dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.” Ujar Prasetyo.

Lanjut, Prasetyo menjelaskan, komplotan pelaku ini terkenal licin dan cerdik saat melancarkan aksinya, pelaku tercatat sudah 10 tempat kejadian perkara TKP di wilayah kota Surabaya.

“Target para pelaku ini. menurutnya. adalah area parkir yang minim dalam pengawasan korban. Enam TKP dilakukan di minimarket, sementara sisanya menyasar warung dan rumah warga,” tuturnya.

Masih kata Prasetyo, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di sebuah minimarket di kawasan Jalan Jakarta, Surabaya, pada 5 November 2025 lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah petunjuk, hingga akhirnya berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.

Namun, proses penangkapan tidak berjalan mudah. Kedua tersangka dikenal kerap berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi dan mengelabui petugas.

“Kami terus melakukan pengejaran secara intensif hingga akhirnya mendeteksi keberadaan mereka saat kembali ke rumahnya di Bangkalan,” Tamba Prasetyo.

Dalam penyergapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.

“Di antaranya adalah kunci T, magnet, pembuka pengaman dan kunci palsu.

Sebilah pisau penghabisan yang diduga dibawa untuk berjaga-jaga jika aksi mereka terpergok warga.” Ungkapnya.

Imbuh Prasetyo. Setelah dilakukan pendalaman, tersangka F ternyata merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah keluar masuk penjara.

F tercatat pernah ditahan pada tahun 2013 di Polsek Mulyorejo, tahun 2018 di Polrestabes Surabaya, dan tahun 2020 di Polsek Tandes atas kasus kriminal serupa.

“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses hukum lebih lanjut.” Tandasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya TKP atau jaringan penadah lain yang terlibat.

“Nanti hasil dari pengembangan para tersangka segera di kabarkan, untuk saat ini keduanya masih dalam proses pendalaman secara insentif.”pungkasnya.(Sy)

Tinggalkan Balasan