SIDOARJO — Praktik perjudian sabung ayam, dadu, dan cap jeki kembali menjadi sorotan tajam di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ini tim investigasi media menemukan tempat perjudian yang dikelola secara terbuka di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas yang jelas dilarang hukum itu ternyata masih beroperasi secara bergantian dan berkelanjutan, seakan kebal dari penindakan apa pun. Pantauan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di kalangan warga sekitar: “Mengapa aktivitas perjudian semacam itu masih terus berlangsung selama bertahun-tahun, seakan hukum dan larangan diabaikan begitu saja tanpa ada teguran dari Aparat Penegak Hukum? Apakah penegakan hukum belum menjangkaunya, atau justru ada faktor lain yang menyebabkan praktik ini terus bertahan?” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perjudian tersebut diduga telah berlangsung lama dengan pola berpindah lokasi atau sistem “buka-tutup” untuk menghindari operasi penertiban. Bahkan, beredar dugaan kuat di kalangan masyarakat adanya pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Dugaan ini tentu masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
Pada saat tim media melakukan pemantauan, tercatat sedikitnya 10 pasang ayam siap diadu di arena tersebut, yang sekaligus menjadi lokasi perjudian dadu dan cap jeki.
Secara hukum, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman pidana tersebut menunjukkan bahwa negara memandang perjudian sebagai perbuatan yang merusak ketertiban umum dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Jika informasi yang dihimpun ini benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar tentang praktik perjudian, melainkan juga menyangkut efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Oleh karena itu, media ini mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menindak tegas terhadap seluruh lokasi perjudian yang ada di wilayah tersebut. Di sisi lain, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi dari Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, maupun pihak lain yang berkepentingan.
Ketika arena perjudian diduga mampu bertahan selama bertahun-tahun tanpa penindakan yang berarti, publik berhak bertanya: di mana negara hadir untuk menegakkan hukum?
Judi Sabung Ayam & Dadu di Sidoarjo Berjalan Aman — Warga: Dimana Penegakan Hukum?!








