Transpos.id. Lampung Selatan – Saat dalam pemberitaan Berjudul Dugaan Money Politik Oknum Caleg dan Kadis Sosial Lampung Selatan (Lamsel). Yang di terbitkan dari Media Ungkap.id. dalam bahasa tulisan atau ketikan saat diterbitkan pada pemberitaan atas Dugaan permainan politik uang di Kabupaten Lampung Selatan yang menyeret seorang Calon Legislatif (Caleg) dan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Lampung Selatan, Jum’at (19/2/2024).
Sebelumnya viral yang katanya disebutkan LSM tersebut sesuai informasi (bukan data yang ril fakta dilapangan) saat masih dibilang katanya menurut informasi terkait dugaan kepala Dinas Sosial Lampung Selatan “Puji” yang membagikan uang kepada sejumlah warga pada saat kampanye isrti Capres 03 Siti Atikoh di Lapangan Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan di Beberapa waktu lalu.
Lalu viral juga terkait Camat Merbau Mataram Heri Purnomo bersama kades yang diduga menginstuksikan warga penerima bedah rumah memasang photo Capres 03.
Ditambah lagi viralnya berita terkait kepala desa Rangai Tritunggal kecamatan Ketibung “Rusda” yang membagikan beras bantuan pemerintah kepada warga untuk pemilih “Juwanto” (suamainya) yang nyaleg DPRD Lampung Selatan dari partai Nasdem.
Mengamati kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan yang lamban, kata Ketua suatu Lembaga Swadaya masyarakat’ yang ada di Lampung Selatan, yang saat membuat statmen di Media terkait yang berkesan bahasa; ‘sangat menyayangkan jika dalam mengusut kasus dugaan money politics oknum Caleg DPRD Kabupaten Lampung dari partai Gerindra, Ali Sopyan dan Pattimura Calon DPR-RI dan yang lain nya tidak sampai dituntaskan’ bahasa Oknum dari Lembaga tersebut.
Dan menurut dia saat bicara; ‘Menurut saya, tak hanya kinerja, nyali Bawaslu kini mulai dipertanyakan. Bawaslu dengan wewenang yang kuat, bahkan bisa mengeluarkan putusan final dan mengikat, dianggap ciut nyali menangani rentetan kasus pelanggaran kampanye yang tak tertangani optimal’.
Apakah Sesuai yang di ucapkan Oknum LSM tersebut dapat di kerjakan olehnya saat ia bicara; ‘Saya sudah mendeteksi dua penyakit takut Bawaslu sekarang ini. Pertama, kurang responsif. Perlu viral dulu baru mengambil tindakan’ pada berita yang sudah terbit hari Selasa 13 Februari 2024 kemarin.
Ungkapan kata-kata dari Sang Oknum dari Lembaga tersebut ialah; ‘ketika ada kecurangan, maka sistem hukum yang bekerja harus bisa menghadirkan keadilan tersebut. Ketika ada kekerasan, maka sistem pemilu harus bekerja. Ada Bawaslu, yang disiapkan kewenangan, dengan final mengikat produknya adalah putusan’ kata-kata bahasa Orang Lembaga itu sendiri.
Disamping itu ucapan Oknum LSM itu belum tentu juga ia dapat merealisasikan melaksanakan hal tersebut secara tuntas. Dalam pernyataannya saat bicara wewenang Bawaslu, yang dugaan perasaannya kepada Bawaslu ‘sekarang ini tak seperti periode-periode sebelumnya yang sebatas korespondensi atau memberi rekomendasi. Bawaslu bisa melakukan koreksi prosedur yang keliru, bahkan bisa menghentikan peserta pemilu, atau mendiskualifikasi calon yang dinyatakan terpilih’.
Belum tentu kebenaran yang di jelaskan oleh Oknum Ketua LSM itu sesuai Fakta dilapangan yang di lontarkannya itu maha benar. Saat ia menjelaskan dalam undang-undang Pemilu, Sanksi bagi orang-orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Terkait hal tersebut, kemungkinan pihaknya dan beberapa elemen masyarakat akan menggagas rencana untuk melakukan aksi di Kantor Bawslu Lampung Selatan’ Itu hak warga negara dalam Demokrasi dan hal itu tidak dapat terjadi karena mungkin bukti-buktinya tidak memenuhi ketentuan yang ada tentunya
Oleh sebab itu, Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan Puji Sukamto, SE.,MM menepis bahwa, “dalam hal itu, sangat-sangatlah Tidak Benar. Dengan adanya nama saya di catut, tanpa Konfirmasi dengan saya secara Fakta yang Sebenarnya,” terang Kadis Sosial Lamsel itu.
Puji juga menambahkan bahwa, ” saya waktu itu tidak dalam rangka acara Dinas, dan pada waktu itu ada anak anak’ maaf ibu disebelahnya utarakan bahwa anak itu kasihan karena kondisi fisiknya kurang sempurna, dimana matanya sebelah tidak normal seperti orang biasanya dan terketuklah untuk bersedekah beramal sesama umat” tuturnya.(Alc/HR)









