Lamongan, transpos.id – Leletnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dalam tangani laporan perkara dugaan korupsi di kota soto, nampaknya membuat masyarakat geram.
Sehingga Massa yang tergabung dalam Komite Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (Kommak) Jatim lakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (16/8/2024).
Kommak Jatim menuntut Kejati Jatim mengambil langkah tegas dan ambil alih penanganan semua kasus dugaan korupsi yang sudah dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
Seperti penanganan terhadap dugaan korupsi rumah potong hewan unggas (RPH-U) Lamongan yang menelan dana APBD tahun 2022 DAK tahun 2022 dengan total nilai Rp. 6 milyar.
Pasalnya, belum adanya tersangka yang ditetapkan Kajari Lamongan dalam perkara dugaan korupsi RPH-U yang menyeret pentolan di dinas peternakan dan kesehatan hewan Lamongan, sampai saat ini.
“Merupakan bukti kinerja kejaksaan negeri Lamongan khususnya Bidang Pidsus dalam menangani perkara tersebut tidak profesional,” ujar Masud koordinator aksi demo.
Padahal dalam perjalanan kasus dugaan korupsi RPH-U, lanjut Masud, Tim penyidik Pidsus Kajari Lamongan juga sudah gencar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Hingga dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Wahyudi PLT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan, serta beberapa kali melakukan audit bersama tim ahli.
“Namun kasus RPHU masih di gantung oleh Kejari Lamongan. Tentunya Kami sangat kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Lamongan,” terang Masud.
Selain itu, kommak juga menyoroti kinerja kejaksaan negeri Lamongan dalam menangani laporan dugaan korupsi program Jalan Mulus Lamongan (Jamula) yang digembor-gemborkan Bupati Yuhronur Efendi.
“Yang mana Kasus Jamula di Lamongan sangat miris, karena anggaran jalan yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat, ternyata diduga dikorupsi dengan menunjuk PT yang sudah dikondisikan, lewat salah satu sodara kandung bupati sendiri,” ungkapnya.
Terkait leletnya kinerja Kajari Lamongan dalam penanganan perkara Jamula dan RPHU tersebut, masyarakat menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Kejari Lamongan yang bekerja tidak profesional. (RL)