Kapal Keruk LKS dan Asuransi SMK Negeri 1 Mejayan: Ratusan Juta Dihimpun, Potensi Pidana Mencuat

Madiun – Praktik pungutan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan biaya asuransi di SMK Negeri 1 Mejayan menjadi sorotan publik. Pola pemungutan yang berlangsung berulang itu kini ditanyakan kejelasan dasar hukum, mekanisme, serta pertanggungjawabannya.

Berdasarkan data yang dihimpun, LKS dipungut Rp250.000 per siswa setiap semester. Dengan jumlah sekitar 1.391 peserta didik, nilai satu periode pungutan mencapai sekitar Rp347,75 juta. Jika dilakukan dua kali setahun, jumlahnya dapat mencapai Rp695,5 juta.

Selain LKS, dikenakan pula biaya asuransi siswa sebesar Rp150.000 per tahun. Dengan jumlah siswa yang sama, nilai pungutan tersebut mencapai sekitar Rp208,65 juta. Secara keseluruhan, dana yang dihimpun dari kedua komponen tersebut dapat mendekati Rp900 juta dalam satu tahun ajaran.

Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 mengatur secara tegas larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perlengkapan bahan ajar di lingkungan satuan pendidikan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran ketentuan, penyalahgunaan kewenangan, atau unsur perbuatan yang memenuhi rumusan pidana, penanganannya dapat dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala SMK Negeri 1 Mejayan, Lecta Januar, serta pihak humas sekolah terkait dasar kebijakan, mekanisme pengadaan, dan penyaluran dana asuransi. Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan rinci belum diberikan.

Publik kini menunggu klarifikasi resmi mengenai dasar hukum, pelaksana, serta pertanggungjawaban keuangan dari kedua program tersebut. (Bersambung).

Tinggalkan Balasan