SURABAYA – Usai Membuat Konten soal penangkapan dua pelaku maling HP di Kalilom Lor Indah Surabaya, Kapolsek Kenjeran kini mengungkapkan fakta sebenarnya. bahwa kedua pelaku mencuri HP korban dengan modus tagih hutang.
Hal itu dibenarkan oleh Kompol Yuyus Andriastanto Kapolsek Kenjeran, Surabaya. Bahwa pelaku, AS, (24), dan GDS, (21), warga Kapas Madya, Surabaya. Lebih dulu diamankan warga dan korban saat aksinya kepergok.
“Dua pelaku ditangkap setelah melakukan pencarian dengan modus menagih hutang kepada korban berinisial MDR, (22), warga Madiun yang indekos di Kalilom Lor Indah Surabaya.” Kata Yuyus dalam pernyataannya resminya. Senin (15/06).
Yuyus menceritakan, awalnya dua pelaku datang kerumah kos dan bermaksud mencari seseorang bernama Keyla, namun, saat itu korban sedang tidak ada di lokasi, keduanya ditemui oleh temanya berinisial MR.
MR sudah menjelaskan kepada pelaku bahwa orang tersebut tidak ada disini, MR kemudian pergi kekamar mandi tanpa menutup pintu kamar kos. Korban saat itu tengah menyuci piring dibelakang.
“Keduanya memanfaatkan kesempatan itu dengan mencuri HP yang berada didalam, pelaku saat itu berjumlah tiga orang, dua pelaku berhasil ditangkap usai tepergok warga lain. Sementara P berhasil kabur bersama barang curiannya.” Ungkap Yuyus.
Saksi yang mengetahui langsung berusaha menangkap keduanya dengan pertolongan warga sekitar sehingga keduanya yang merupakan kakak beradik berhasil diamankan sementara P berhasil kabur membawa HP korban
“pelaku P kini masih dalam pengejaran petugas kepolisian hingga ia ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).” Ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka.
Masih kata Yuyus, dalam penangkapan tersangka pihaknya mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana datang ke rumah kos korban, dan sebuah handphone milik korban yang saat itu tengah di cas di tempat tidurnya.
“Dua tersangka kini sudah diamankan di Polsek Kenjeran untuk dilakukan pemeriksaan secara insentif meski keduanya sempat mendapat salam olahraga dari warga sekitar atas perbuatannya.” Imbuhnya
Selain menahan tersangka di rumah tahan keduanya juga bakal dijerat dengan pasal yang ditentukan yaitu 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara
“Keduanya kini tengah dalam pengembangan untuk mengetahui benarkan pelaku ada TKP lain selain di Kalilom Lor Indah Surabaya, serta masih memburu P (DPO).” Pungkasnya.(Sy)









