Kapolsek Kenjeran Ungkap Pelaku Curanmor di Tambak Wedi Surabaya

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ungkap fakta pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Tambak Wedi Lama, Surabaya. Pada hari Rabu (03/06) sekitar pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pelaku berinisial AR (29) warga Tambak Wedi 4 Surabaya. Ia ditangkap setelah Kepergok mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri berinisial MS (37),

Saat itu pelaku mengambil sepeda motor korban saat di parkir di depan rumah, pelaku merusak rumah kontak motor dengan menggunakan kunci T. Sementara motor korban sudah posisi terkunci stang

Namun, aksi pelaku justru berhasil dipergoki setelah korban mengetahui kendaraan akan dibawa kabur pelaku, korban yang berteriak mengundang perhatian warga sekitar hingga pelaku berhasil diamankan

“Untung dalam tangkap tangan itu kepolisian segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa, serta membawa pelaku ke Polsek Kenjeran untuk proses penyidikan lebih.” Ujar Kompol Yuyus Andriastanto Kapolsek Kenjeran. Minggu (07/06).

Lanjut Yuyus, pencurian itu bermula ketika motor korban yang di parkir didepan dilaporkan hilang, korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada di lokasi.

Begitu mendapatkan ciri-ciri pelaku, korban mendapati kabar bahwa pelaku sedang berada di Tambak Wedi 4 Surabaya, tepatnya di rumah mertuanya. Korban segera menghubungi kepolisian dan mencoba mengecek di tempat tersebut

“Benar, pelaku sedang berada di rumah mertuanya dan sepeda motor korban  Honda Vario merah nomor polisi L 3179 AAV juga berada di rumah tersebut.” Katanya

Masih kata Yuyus, supaya tidak diketahui korban atau pemilik. pelaku ini melepaskan beberapa bagian Sepeda Motor yaitu. Batok depan, body samping, hingga plat nomor kendaraan dicopot.

“Saat penangkapan pelaku, sempat menjadi tontonan warga sekitar bahkan ada beberapa massa yang emosi dan memberikan salam olahraga pada pelaku sebelum dibawa petugas kepolisian.” Tambah Yuyus

Dalam hasil penyidikan terhadap tersangka, AR baru kali melakukan pencarian sepeda motor, sebab pelaku ini berdalih untuk kebutuhan ekonomi dan keluarga.

“Pelaku masih dalam pengembangan tim penyidik dan apakah ada TKP lain selain tempat kejadian perkara di Tambak Wedi Surabaya,” imbuhnya.

Tersangka kini bakal merasakan dinginnya lantai rumah tahan guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya

“Disamping itu tersangka akan dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara.” Pungkasnya.

“Disamping itu tersangka akan dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara.” Pungkasnya.(Sy)

Tinggalkan Balasan