Magetan – Wawan Wandoyo melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan di PN Magetan. Karena merasa sudah memberikan apa yang di minta Pelapor bahkan sudah ada 16 putusan Perdata di PA Magetan
Sebelumnya KSPP Syariah MSI di bilyet sudah jelas ada perjanjian para pihak seharusnya kalau gagal bayar penyelesaiannya perdata ucap Sugito humas LSM Lira Magetan dan menambahkan, kalau ada ahli yang menyatakan Wawan Wandoyo masuk pidana mohon di baca warkat surat perjanjian MSI
Permohonan gugatan PH Arifin Purwanto SH, meminta bebaskan Wawan Wandoyo ini perkara Perdata, penyelesaiannya di PA Magetan karena mengandung syariah, serahkan aset untuk di jual dengan harga umum dan di bagikan ke pemenang gugatan. 16 putusan PA Magetan bisa menjadi bukti, Wawan Wandoyo dan Sumarti sudah tidak ada perkara hukum
Sumarti adalah pelapor LP/B/18/IV/2025/SPKT/POLRES MAGETAN sudah mendapatkan apa yang di perjuangkan, kalaupun berdamai, sangat siap dan dengan senang hati, demi kemanusiaan! tanggung jawab Wawan Wandoyo masih banyak ada anak dan istri butuh di nafkahi
Tumini(anggota MSI) mencontohkan Sabhirin Noor (gubernur Kalsel), Pegi Setiawan (kasus Vina Cirebon) Eddy Hiariej(mantan Wamenkumham) contoh bisa lolos dari tersangka, menurut Arifin Purwanto SH, penyidik tidak berwenang menetapkan Wawan Wandoyo jadi tersangka, harusnya di bawa ke perdata, sesuai dengan warkat perjanjian para pihak yang tertuang di buku bilyet.
Rabu 18/02/2026 setelah sidang gugatan no 43 di PN Magetan, emak emak pemenang gugatan menggeruduk kejaksaan Negeri Magetan menanyakan apakah kasus KSPP syariah MSI sudah P 21, ternyata belum. baru di Terima masih sepenuhnya kewenangan Polres Magetan
Dalam pertemuan itu ada saran untuk mengajukan RJ Restorative Jastice, kalau memang sudah terpenuhi apa yang di inginkan
Kamis 19/02/2026 salah satu perwakilan menemui team hukum Polres Magetan, menindaklanjuti petunjuk dari Kejaksaan Negeri Magetan ingin mengajukan RJ restorative Jastice, ganti dapat saran nanti ajukan saja RJ restorative Jastice di Kejaksaan Negeri Magetan, kesan saling lempar
Dasarnya Wawan Wandoyo sudah memberikan permintaan penggugat, korban anggota KSPP syariah MSI bersedia damai. Kata Gunarsih (korban MSI) demi rasa keadilan yang humanis Mohon APH mengabulkan permohonan emak emak, RJ restorative Jastice jalan terbaik (BL)









