Bojonegoro,transpos.id – Kasus dugaan Korupsi Sekolah SLB Negeri Batokan, Kec.Kasiman, Kab.Bojonegoro yang ditangani unit Tipikor Polres Bojonegoro seakan ditelan bumi, Pasalnya kasus dugaan pungli tersebut berhenti di tengah jalan, Minggu (14/4/2024).
Santernya pemberitaan di beberapa media terkait kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh, sebut saja HRT Kepala Sekolah SLB Negeri Batokan yang diduga tilep dana kegiatan sekolah.
Dimana di antaranya yakni penggunaan dana DAK, penyalahgunaan dana BOS serta dana PIP. Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan,” penggunaan dana tersebut tidak transparan alias tidak jelas.
“Dan untuk total dana sekolah yang dibawa Hartini kurang lebih sekitar ratusan juta,” ungkapnya.
Sementara terkait perihal tersebut telah ditangani oleh unit Tipikor Polres Bojonegoro, hingga saat ini tidak ada kejelasan dari kasus tersebut.
Sehingga awak media ini mencoba mencari informasi dan konfirmasi kepada pihak anggota unit Tipikor Polres Bojonegoro namun belum ada jawaban sampai berita ini ditayangkan.
Terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh HRT Kepala sekolah SLB Negeri Batokan, hanya menyisakan kesan saja tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, Sehingga Kepala Sekolah sekarang hanya dipindah tugas saja.
Masyarakat berharap agar kasus dugaan korupsi yang di lakukan Kepala Sekolah SLB Negeri Batokan, Kasiman tersebut di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(Ber-)









