Menu

Mode Gelap
Resmi! Wahono-Nurul Raih Kemenangan dalam Pilkada Bojonegoro Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu Truk Diduga Rem Blong Tabrak Dua Ruko di Simpang Ampar, Satu Korban Meninggal Dunia Kapolres Lampung Selatan Pantau kondisi Cuaca di Pelabuhan Bakauheni Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024 Hasil Penetapan Rekapitulasi KPU Lamsel Tetapkan 65,32 Persen Kemenangan Egi-Syaiful, dan Nanang-Antoni Peroleh 31,22 Persen Suara

KRIMINAL

Kasus Penemuan Mayat Di Pasar Flamboyan Terungkap, Motif Pelaku Menghabisi Korban Karena Lantaran Sakit Hati

badge-check


					Kasus Penemuan Mayat Di Pasar Flamboyan Terungkap, Motif Pelaku Menghabisi Korban Karena Lantaran Sakit Hati Perbesar

Transpos.id,Pontianak.Kalbar – Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra S.I.K., yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Indra Asrianto S.I.K. M.A.P., melaksanakan Press Release pengungkapan Kasus Pembunuhan yang terjadi di Pasar Flamboyan, Sabtu sore (31-12-2022).

Dalam keterangannya, Kapolresta Pontianak menyampaikan, Pada hari Selasa, 27 Desember 2022 sekitar pukul 10.47 wib Personil Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapatkan informasi tentang adanya penemuan mayat laki – laki di atas kios ruko di pasar flamboyan kec. Pontianak Selatan. Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Sat Reskrim Polresta Pontianak langsung menuju TKP untuk melakukan olah TKP dan Melakukan evakuasi terhadap Jenazah tersebut. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, S.IK., M.A.P. memperintahkan kepada anggota Unit Jatanras Polresta Pontianak, Unit Inafis Polresta Pontianak, personil unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, personil BKPM pasar Falmboyan dan berkoordinasi dengan asosiasi pasar flamboyan, personil melakukan serangkaian penyelidikan terkait penemuan mayat tersebut.

Setelah kami mendapakan laporan dari warga terkait adanya penemuan mayat di pasar Flamboyan, saya langsung memperintahkan kepada unit Jatanras bersama personil unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan, personil BKPM pasar Falmboyan dan berkoordinasi dengan asosiasi pasar flamboyan agar melakukan penyelidikan dan segera mengungkap perkara tersebut, ujar Kasat Reskim (31/12/2022).

Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Desember 2022 ada seorang masyarakat melaporkan terkait keberadaan abang kandungnya yang sudah 5 hari tidak kelihatan. Kemudian pelapor mendapatkan informasi ada penemuan mayat di pasar flamboyan, lalu pelapor mengecek ke rumah sakit sudarso melihat ada pakaian yang diduga milik Abang Pelapor An. Agus Leo Candra digantung diatas jenazaah penemuan mayat di flamboyan, Ucap Kasat Reskrim.

Dari hasil pengumpulan bahan keterangan di TKP serta pengecekan rekaman CCTV, diketahui korban meninggal dunia disebabkan penganiayaan yg dilakukan oleh seorang laki-laki an. AJ. Kemudian personil melakukan penyelidikan terkait keberadaan diduga pelaku. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 sekira pada pukul 10.30 wib Personil mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl. Banyu Ates tepatnya disamping kantor Asosiasi Pasar Flamboyan Kec. Pontianak Selatan. Mengetahui informasi tersebut Personil mendatangi alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku, ujar Kasat Reskim.

Setelah dilakukan interogasi singkat diduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban saat tertidur dengan cara memukul kepala korban berulang kali dengan menggunakan 1 (satu) potongan kayu keras dan memukul bagian perut, setelah melakukan penganiayaan terhadap korban diduga pelaku melihat korban berdarah di bagian kepala dan meninggalkan tkp serta membuang sepotong kayu sebagai alat pemukul ke bak sampah tidak jauh dari tkp.

Motif diduga pelaku melakukan perbuatannya diduga pelaku sakit hati dan tidak senang terhadap korban dikarenakan korban mengambil tempat yang biasa digunakan tidur oleh diduga pelaku, ujar Kasat Reskim.

Kini pelaku sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelaku terancam dikenakan Pasal 338 KUHP terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, tutup Kasat Reskrim.(red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmi! Wahono-Nurul Raih Kemenangan dalam Pilkada Bojonegoro

4 Desember 2024 - 13:58 WIB

Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu

4 Desember 2024 - 12:04 WIB

Truk Diduga Rem Blong Tabrak Dua Ruko di Simpang Ampar, Satu Korban Meninggal Dunia

4 Desember 2024 - 07:22 WIB

Kapolres Lampung Selatan Pantau kondisi Cuaca di Pelabuhan Bakauheni

4 Desember 2024 - 06:59 WIB

Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024

4 Desember 2024 - 06:57 WIB

Trending di BERITA