BANDUNG – Permasalahan bermula dari gejolak jiwa anak – anak remaja dalam beradu gengsi yang tak mau terkalahkan, merasa paling hebat untuk menguasai atau menaklukkan suatu tempat. Seperti kejadian yang dialami oleh Sayyid anak remaja SMP yang masih Polos terkena imbas dari Korban Pengeroyokan Bersama-sama yang dilakukan oleh anak sebayanya RA Dkk di daerah Cipedung.
Pada Awal mula kejadian tersebut, Sayyid sedang pergi ke warung sambil melewati tempat tongkrongan RA Dkk, Namun tiba-tiba RA memanggil Sayyid, Menanyakan permasalahan yang lalu serta menantang Sayyid untuk berkelahi, setelah itu teman-teman RA pun ikut turun dan mengelilingi Sayyid yang kurang lebih sekitar 10 orangan. 2 Orang temannya RA memegang tangan Sayyid agar si korban tak berkutik, Dan kemudian RA melakukan pemukulan terhadap Sayyid, Bersama teman -temannya yang lain.
Kejadian peristiwa Pengeroyokan ini terjadi pada 25 Desember 22, tepat nya malam hari pada Pukul. 24.00 Wib, malam itu hari Naas dan Miris Sang Korban, Pulang kerumah dengan keadaan tak berdaya.
Deden sebagai Kakak Korban melihat keadaan adiknya seperti itu tidak tega, Dan mau mengklarifikasikan untuk menanyakan awal mula apa permasalahan yang terjadi, Antara adiknya tersebut dengan Saudara RA Dkk, dengan mendatangi ketempat tongkrongannya didekat Tukang Pangkas Rambut.
Ketika Deden sedang berbincang dengan Saudara RA, Korban pengeroyokan Sayyid datang dengan rasa kesal dan jengkelnya, Dan kemudian melempar batu ke arah saudara RA, Yang kemudian mengenai pelipis mukanya. Akhirnya keadaan menjadi ricuh, Dan dibubarkan untuk mereka disuruh pulang kerumahnya masing – masing, untuk nanti diselesaikan serta dimusyawarahkan, secara kekeluargaan lewat RT setempat.
Pada Siangnya Pemilik Pangkas Rambut datang kerumah Orangtua Korban pengeroyokan Sayyid, Dan menanyakan perihal yang terjadi di dekat tempat usaha pangkas rambutnya, untuk diselesaikan lewat RT setempat dan berikut keluarga si Pelaku pengeroyokan RA. Kemudian menyuruh Yadi Maryadi sebagai keluarga Korban untuk datang kerumahnya, Agar diselesaikan secara kekeluargaan, Akan tetapi di karenakan pada tangal 25 Desember 22 di hari kejadian, kebetulan Yadi ada acara Pengajian di Garut,Yang tidak bisa ditinggalkan. Kemudian meminta izin konfirmasi ke pihak RT setempat dan ke keluarga pelaku pengeroyokan, untuk diundur besok hari pertemuannya, Pada hari pertemuan esoknya keluarga korban pengeroyokan,”Yadi amat terkejut melihat Keluarga RA sudah membuat laporan terlebih dahulu di Polsek Soreang, Pada tangal 25/12/22, di hari kejadian, Dengan NO.LP/B/355/XII/2022/SPKT/SEKTOR SOREANG/RESTA BANDUNG/POLDA JABAR, Serta memberikan undangan Klarifikasi dan interview kepada korban pada 31/12/22 Pkl. 10.00 Wib . Padahal Pejabat setempat RT sudah memusyawarahkan masalah ini secara kekeluargaan, Akan tetapi tidak di hargai oleh keluarga si pelaku.
Dan setelah dijelaskan oleh pihak keluarga korban pengeroyokan, cerita awal kronologis kejadian, akhirnya penyidik mengarahkan untuk dimediasikan secara kekeluargaan dengan keluarga si pelapor. “Yadi Maryadi sebagai orangtua Korban (Sayyid) menjelaskan,”Saya sudah melakukan Mediasi secara kekeluargaan 3 kali berturut-turut kerumah RA untuk menemui SN orangtuanya RA, Akan tetapi hasilnya nihil sampai dimediasikan lewat RT di daerahnya RA, Serta Pakar Hukum dan Juga Aparatur Desa Kopo, Yang hasilnya tetap saja gak ada, Dan sampai mereka pun kesal dan kecewa, mempunyai warga seperti itu. Hingga akhirnya menyampaikan, siap menjadi Saksi untuk nanti berlanjut ke ranah hukum di pengadilan. Di duga ada unsur motif yang lain oleh pihak keluarga RA, padahal Anak saya jelas – jelas yang dirugikan karena aksi RA melakukan Pengeroyokan Bersama -sama ini bukan sekali ini saja,Ungkapnya.
Lebih lanjut Yadi pada keterangan nya di.polsek soreang menyampaikan, Kejadian ini bukan yang pertama kalinya, Akan tetapi ini sudah kejadian Kedua Kalinya yang di lakukan RA. Kejadian pertama diwaktu Malam Takbiran menyambut hari Idul Adha dan Saksinya ada Adik saya, kalo tidak diamankan oleh adik saya, tidak tau bagaimana nasib anak saya Sayyid kedepannya seperti apa, Dan sebenarnya yang mempunyai hak Melapor dan jelas-jelas dirugikan adalah anak saya Sayyid, Akan tetapi saya sebagai orangtua tidak mau ke ranah hukum terlebih dahulu karena yang saya pegang tali silaturahim ukuwah islamiyah yang kuat dan semua masalah bisa diselesaikan dibereskan secara musyawarah kekeluargaan, “Jelas Yadi.
Dan yang Kedua saya tidak terima juga ada dugaan Anak Saya yang pertama kakaknya Sayyid yaitu Deden tidak salah apa – apa dijadikan DPO di akun Facebook jual beli HP, yang diduga milik Pamannya RA dengan dibuat gambar Poto wajah anak saya dengan kata ” JAPRI Abi BELIAU SIYTOS (DPO) YG TINGGAL DI SOREANG CIPEDUNG JALAK HARUPAT.. DI BEHALF NA KELUARGA SEMUA KALABUR.. KAU MEMILIKI BEBEK Y… ” , serta disebelahnya surat LP dari Kepolisian tersebut padahal itu surat Undangan Klarifiksi dan Interview dari Polsek Soreang, Kenapa Anak saya Deden, Kakanya Sayyid yang tidak tahu menahu malah jadi ikut korban juga!? Padahal dia ingin mendamaikan Adiknya dengan RA , “Tambah Yadi.
“Disamping itu, Ketum Lembakum SILIWANGI, Rifki Okta Menegaskan, dari Surat Pernyataan Penguasaan kepengurusan masalah perkara ini kepada pihak LS, Yang dibuat oleh keluarga Korban pada 07/01/23 di Kab. Bandung, mungkin sudah terlalu jengkel dan kesalnya terhadap pihak keluarga pelaku sebagai pihak Pelapor dan “Hukum bukan dijadikan alat untuk main – main, Apalagi dimanfaatkan untuk Kepentingan Individu dengan dugaan pemerasan, Akan tetapi dipakai untuk Hal Kemaslahatan dalam mengungkapkan Kebenaran Hukum untuk mendapatkan kepastian dan Keadilan Hukum,”Ujar Rifki.
Ia menyampaikan,” Mungkin masalah Sayyid dari posisi yang terzolimi dan Saya, Akan turun langsung kelapangan untuk menegakan dan mencari jalan penyelasaian dengan Daya Upaya Secara Hukum, Untuk membuat Laporan Balik. Nanti akan kita lihat dan ungkap bersama, makna arti Hukum yang sebenarnya, “Tegas Rifki.
“Lebih lanjut Rifki menjelaskan,” Dan selain masalah Pengeroyokan Bersama -sama, Ada lagi masalah baru yang muncul, imbas dari permasalahan ini, yaitu dalam Dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada UU ITE, terkait Pencemaran Nama Baik lewat Medsos yang sudah dibaca secara umum dan nantinya akan diproses juga masalah ini. Dari data serta bukti yang ada, untuk dilihat dari sisi Hukum di Polresta Bandung,”Jelasnya.
Dan di harapkan kepada aparat kepolisian penegak hukum, Untuk bersama – sama segera mengungkapkan dan menyelesaikan kasus ini, secara kebenaran dan berkeadilan demi untuk tegaknya nilai – nilai Hukum di masyarakat,”Tambah Rifki.(*)