Menu

Mode Gelap
Debit Air Meningkat, Warga Desa Bandan Hurip Siaga Antisipasi Banjir Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Polres Lampung Selatan untuk Dukung Swasembada DI Way Urang Kalianda. Sinergi Kementerian Perhubungan-Kementerian BUMN dan ASDP: Evaluasi Nataru Jadi Pondasi Kuat Layanan Prima Angkutan Lebaran 2025 Panglima TNI Bersama Ketum Dharma Pertiwi Resmikan Kantor Dharma Pertiwi di Menteng Bantuan Hibah Provinsi Berupa Sapi di Desa Maduran Lamongan Diduga Hilang Tanpa Ada Kejelasan Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System

BERITA

Kejaksaan Agung Menerima Penghargaan Sebagai Instansi Responsif Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

badge-check

Transpos.id,Jakarta-Kejaksaan Agung menerima penghargaan sebagai Instansi yang Responsif Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-04.HA.02.01.01 TAHUN 2022 tentang Penetapan Penghargaan Pelayanan Komunikasi Masyarakat Tahun 2022.

Senin 12 Desember 2022,

Piagam penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin dan diterima Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung RI dalam Acara Peringatan Hari Hak Asasi Manusia ke-74 Tahun 2022 dengan tema “Pemajuan Hak Asasi Manusia Untuk Setiap Orang Menuju Indonesia Maju”.

Bahwa Kejaksaan Agung bukan saja dalam kapasitas sebagai penegak hukum yaitu penyidik dan penuntut umum serta eksekusi terhadap penanganan perkara pelanggaran HAM berat, tetapi juga sebagai institusi yang responsif memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan kementerian/lembaga.
Dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut, diantaranya juga telah ditetapkan beberapa instansi yang menerima penghargaan, yakni:

1.Instansi yang Responsif Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Tentara Nasional Indonesia.

2.Instansi Responsif Isu HAM Global: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan Kementerian Luar Negeri.

3.Kantor Wilayah Responsif dan Proaktif Dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur.

4.Instansi Responsif Isu HAM Global: Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Adapun penghargaan ini diberikan atas upaya dalam mendorong penyelesaian dan menangani penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud pemajuan hak asasi manusia. (K.3.3.1)

Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Debit Air Meningkat, Warga Desa Bandan Hurip Siaga Antisipasi Banjir

21 Januari 2025 - 16:15 WIB

Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Polres Lampung Selatan untuk Dukung Swasembada DI Way Urang Kalianda.

21 Januari 2025 - 14:01 WIB

Sinergi Kementerian Perhubungan-Kementerian BUMN dan ASDP: Evaluasi Nataru Jadi Pondasi Kuat Layanan Prima Angkutan Lebaran 2025

21 Januari 2025 - 13:19 WIB

Panglima TNI Bersama Ketum Dharma Pertiwi Resmikan Kantor Dharma Pertiwi di Menteng

21 Januari 2025 - 07:03 WIB

Bantuan Hibah Provinsi Berupa Sapi di Desa Maduran Lamongan Diduga Hilang Tanpa Ada Kejelasan

20 Januari 2025 - 22:12 WIB

Trending di BERITA