Menu

Mode Gelap
Panglima TNI: Saya Bangga Sambut Prajurit Usai Tugas Operasi Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Polri , RJN dan FRJRI Berharap Kades Kronjo Diperiksa Terkait Pagar Laut di Pulau Cangkir Panglima TNI Hadiri Rapat Terbatas dan Makan Siang Bersama Presiden RI, Bahas Isu Strategis Polisi Amankan 11 Pesilat Diduga Pelaku Pengeroyokan di Blitar, 3 Orang Telah Ditetapkan Tersangka Kapolsek Tegalsari Turun Tangan Amankan Tersangka Curanmor dari Amukan Warga Desa Ngoro Gelar Ruwat Desa Demi Melestarikan Budaya

PERISTIWA

Kejaksaan Negeri Jembrana Terima Pengembalian Denda, Biaya Perkara Dan Uang Pengganti

badge-check


					Kejaksaan Negeri Jembrana Terima Pengembalian Denda, Biaya Perkara Dan Uang Pengganti Perbesar

Denpasar Bali, transpos.id – Kejaksaan Negeri Jembrana Terima Pengembalian Denda, Biaya Perkara dan Uang Pengganti Sebesar Rp 3.819.554.800,- (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah) Denpasar, 03 Juni 2024.

Dari terpidana prof. Dr. Drg. I gede winasa Hari Rabu tanggal 03 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H. selaku Jaksa Eksekutor menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa.

Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa menjalani pidana dalam 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi :

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 8
(delapan) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh dua juta rupiah).

Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana
penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800,- (tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

Bahwa total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp.3.819.554.800, (tiga miliar delapan ratus sembilan belas juta lima
ratus lima puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

Uang pengganti dan denda tersebut diserahkan oleh anak terpidana yaitu I Gede Ngurah ,Patriana Krisna yang langsung diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri
Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara.

SUMBER : KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
PUTU AGUS EKA SABANA P,S.H.,M.H

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Miris, Petugas Perhutani di Tuban Mendapatkan Perlakuan Penganiayaan dengan Senjata Tajam

7 Februari 2025 - 14:10 WIB

Antok Pemutilasi Uswatun Ternyata Ketua Pesilat di Tulungagung, Ini Alasan Tersangka Memisahkan Jasad Korban

27 Januari 2025 - 17:36 WIB

Suami Ditahan Atas Kasus Pinjamkan Uang Rp 50 Ribu Pada Temanya, Sang Istri Lapor Polda Jatim

23 Januari 2025 - 16:05 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan 4 Pelaku Debt Collector, yang Aniaya Pengacara

22 Januari 2025 - 11:48 WIB

Gerak Cepat, Pemkab lampung Selatan Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh di Kunjir.

15 Januari 2025 - 15:50 WIB

Trending di BERITA