Magetan – Jum’at 17/04/2026 sidang Hari ke 5 dengan nomor perkara 3/Pra.Pid/2026/PN.Mgt pembuktian dan saksi, dari pemohon (emak emak pemenang gugatan tidak menghadirkan saksi) , percaya diri cukup dengan 16 putusan PA Magetan
Dari Kejaksaan Negeri Magetan hadirkan saksi, dari penyidik Polres Magetan Joko dan Dedi, dari Kejaksaan Negeri Magetan Medi dan Nur
Diawali dari pengecekan bukti dari pemohon di kuasakan Arifin Purwanto SH, sedikit ada masalah dengan bukti foto kopi ada coretan, dari hakim ketua yang memimpin semua coretan di anggap tidak ada
Berikut penyerahan dokumen dari Kejaksaan Negeri Magetan ada segepok yang di bawa, memakan waktu lama tidak seperti pemohon semua sudah di persiapkan tinggal cek
Sambil menunggu berkas di siapkan, Hakim Ketua memanggil saksi yang di hadirkan Kejaksaan Negeri Magetan, Andi Ramdan Adi Saputra(Hakim Ketua) untuk Medi dan Nur sempat di tanya mau maju apa mundur mungkin karena satu kantor di Kejaksaan Negeri Magetan, di jawab lanjut
Di berikan kesempatan awal dari termohon untuk bertanya, ada beberapa poin yang sempat kami catat jawaban saksi dari Polres, ijin sita kusus, surat tanda Terima penyitaan, barang bukti dan pelaku di serahkan 03-Maret-2026(kalau dari Kejaksaan Negeri Magetan 04/Maret/2026). Ada surat penerimaan.
Yang kami catat jawaban saksi dari Kejaksaan Negeri Magetan Medi hanya tunduk pada Penetapan dan Putusan, dari Nur mengatakan kalau pemenang Putusan PA Magetan sempat menemui dan menyerahkan bukti foto kopi, bersama dengan JPU lainnya di lantai atas, tujuan kedatangan memberitahu kalau sudah ada pemenang gugatan perdata, dan pemenang ingin surat putusan PA Magetan untuk di masukkan dalam berkas
Salah satu wakil emak emak dari LSM LIRA Magetan, sempat menjelaskan kalau asetnya nanti bukan kita yang bagi, perintah Hakim Ketua setelah dapat aset bawa di PA Magetan nanti tetap pihak Pengadilan Agama yang membagikan dan ini sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2006, Pengadilan Agama memiliki wewenang mutlak atas sengketa ekonomi syari’ah, termasuk eksekusi jaminan aset
Keterangan Joko dari Penyidik Polres Magetan, korban KSPP MSI sariah awalnya ada 16rb. Di bentuk 9 posko se-kabupaten Magetan mengerucut jadi sekitar 6rb. Di cek ulang ada sekitar 4,7rb
Saat Hakim ketua bertanya ke Medi apakah perkara Pidana dan Perdata pernah terjadi bersama, di jawab pernah, adapun rencana pasal yang akan di sangkakan, Klasifikasi penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, tindak pidana perbankan, mungkin baru ini yang sempat kami catat
Giliran pemohon PH(Arifin Purwanto SH) bertanya, untuk Kejaksaan Negeri Magetan sengaja tidak di tanya
Pertanyaannya, apakah Kejaksaan Negeri Magetan pernah Mengembalikan bukti dan surat penyitaan kepada penyidik di jawab tidak pernah
Apakah Kejaksaan Negeri Magetan pernah menerbitkan surat penyitaan baru terhadap bukti yang telah saksi berikan kepada Kejaksaan jawab tidak pernah
Apakah saksi tau sebagian dari bukti yang saksi sita dari KSPP MSI sariah sebagian sudah ada putusan PA Magetan jawab tau
Apakah 16 putusan PA Magetan di masukkan dalam berkas perkara jawab tidak
Dari perkembangan kasus KSPP MSI sariah ini menurut Arifin Purwanto SH harusnya tidak di tarik ke Pidana, karena ada bukti para pihak penyelesaiannya ke perdata, dan surat bilyet bisa di buktikan
Menanggapi jawaban Kejaksaan Negeri Magetan adapun korban 5rb lebih, arahkan saja ke pengadilan ajukan gugatan perdata, untuk rekening, bukti bilyet bisa di uji kalau yang sah nanti bisa ada bukti putusan PA Magetan, kalau mendatangkan LPSK ganti pertanyaan saya (Arifin Purwanto SH) apakah bisa menguji keaslian bukti dari para korban
Kata YT kami mengajukan gugatan perdata ini juga bagian dari saran penyidik Polres Magetan, yang vidionya sampai sekarang bisa di akses
Kata Sumarti Cs pokok maju terus, pada 15/Februari/2026 sempat datangi Kejaksaan untuk mengajukan RJ secara lisan, dan ingin mengajukan jadi saksi supaya hasil putusan bisa di masukkan dalam berkas, sampai hari ini tidak ada panggilan (BL)









