Tuban|transpos.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah tetapkan tersangka atas status perkara kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di lingkup Pemkab Tuban, Jawa Timur.
Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke – 64, Berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban telah menetapkan 2 (Dua) tersangka dengan inisial EWU dan AM atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tahun Anggaran 2021. Senin, (22/07/2024).
Penetapan ini bukan tanpa alasan, sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan proses penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : PRINT – 941 /M.5.33./Fd.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023.
Bahwa pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tahun 2021 di Kabupaten Tuban berawal dari Pilot Project Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) yang bertujuan untuk peningkatan Pelayanan Masyarakat Desa di Tuban terkait dengan pelayanan persuratan di Desa agar dapat mewujudkan transformasi desa yang berbasis pada inovasi menuju Desa Digital.
Namun demikian, dari total keseluruhan 58 (lima puluh delapan) Unit Perangkat Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) yang telah direalisasikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban bersama Ahli IT yang telah melakukan pemeriksaan di lapangan menemukan fakta sejumlah 51 (lima puluh satu) unit merupakan perangkat rakitan yang tidak memenuhi standar pabrikasi perangkat dan tidak mengacu kepada Pilot Project yang telah direalisaikan sebelumnya.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasi Pidsus yang akrab dipanggil Yogi menuturkan, “Bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Tuban bersama Tim IT yang turun lapangan untuk melakukan pemeriksaan perangkat Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) yang diadakan pada tahun 2021 di Kabupaten Tuban terdapat 51 perangkat yang tidak mengacu pilot project, dan hanya perangkat rakitan yang tidak memenuhi standar pabrikasi. Selain itu, tidak disertai tersedianya buku panduan mengakibatkan warga yang kesulitan dalam hal mengoperasikan. Bahwa terhadap 51 perangkat Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) yang tidak mengacu kepada Pilot Project tersebut mayoritas dalam kondisi mati total dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya setelah beberapa bulan sejak perangkat tersebut diadakan”, ujarnya.
“Setelah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp1.559.129.107,00 (satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh rupiah)”, tutupnya.
Bahwa atas perbuatannya saudara EWU dan saudara AM disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(Red)