Magetan, Selasa (02/06/26) – Nunuk Sulistyowati warga Desa Tladan, Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan, mengajukan permohonan praperadilan perkara no 6/Pid.Pra/2026/PN.Mgt, pihak yang di lawan Kejaksaan Agung Cq, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan.
Undangan sidang pertama Selasa 02 Juni 2026 jam 10.00 WIB di ruang sidang PN Magetan.
Nunuk korban MSI syariah datang memenuhi panggilan sekitar jam 09.30 WIB langsung menuju PTSP dan di kabari kalau sidang mundur nanti jam 13.00 Wib.
Di ruang tunggu Nunuk Sulistyowati ngomel ngomel, Kita ini di rumah juga punya kesibukan kalau di tunda kenapa tidak WA, beginikah kalau rakyat mencari keadilan.
Sidang pertama di gelar sekitar jam 13 WIB, atur penyusunan jadwal mulai di gelar 02/06/2026 sampai 09/06/2026 putusan.
Kejari Magetan sudah siap jawaban langsung di ajukan, dan tidak ada masalah oleh Hakim Ketua di terima sesuai kesepakatan para pihak
Sampai di rumah Nunuk Sulistyowati membaca jawaban Kejari Magetan, dalam pokok perkara no 2 putusan PA nomor 91/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt ini di anggap penetapan, KEREN SEKALI.
Ucap Arifin Purwanto S H, Ndak tau itu di mana belajar hukumnya. Apapun yang menjadi putusan PN Magetan kita hargai dan laksanakan, tetapi mengapa Putusan PA Magetan rasanya kok beda, jalan Pengaduan nanti setelah sidang no 6, kita adukan ke Banwas Mahkamah Agung, KY, dan Komisi 3 DPR-RI.
Bukti sudah ada 17 putusan PA Magetan itu menjelaskan siapa pun bisa mengajukan gugatan perdata, karena ini syariah pengajuannya di PA Magetan dan itu betul sesuai dengan UU yang berhak memeriksa, mengadili,memutus dan eksekusi PA Magetan.
Dan jawaban no 4 dalam pokok perkara Kajari Magetan yang mengatakan 6 bidang tanah pasti milih pemohon itu salah dan di anggap dalilnya kliru.
BL salah satu pendamping emak emak membenarkan betul itu keliru, saat pertemuan di Kejari Magetan sudah kami jelaskan ke Medi,Nur, dan JPU lainnya, kalau dapat asetnya itu yang berhak membagi bukan pemenang gugatan, tetapi PA Magetan ucapan itu sudah jelas dan berulang.
Saat penyusunan jadwal sidang yang sudah di sepakati, Nunuk Sulistyowati memohon ke Hakim Ketua kalau sudah di sepakati tolong untuk di taati. (BL)









