Menu

Mode Gelap
Tekankan ROE dan Aturan Hukum, Pakum Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Luhkum ke Seluruh Pos Satgas Bupati Tuban Raih Penghargaan Terbaik VI Pembina K3 Tingkat Provinsi Jawa Timur 2025 Unit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, Gaungkan Pelayanan Prima Serta Humanis dan Transparansi Pelayanan Prima Satpas Colombo Surabaya: Wujud Kepuasan Masyarakat dalam Pengurusan SIM Akibat Hujan Deras Gorong -Gorong Pemhubung Jl .Pesisir Kalianda – Rajabasa Ambruk, Pemerintah harus Cepat Turun Tangan Dugaan Sekolah Fiktif, Hanya Punya 1-2 Murid, Tapi Laporan Tetap Aktif

BERITA

Kepastian Hukum, PERADIN Desak Pemerintah Segera Berlakukan KUHP Baru

badge-check


					Kepastian Hukum, PERADIN Desak Pemerintah Segera Berlakukan KUHP Baru Perbesar

JAKARTA, – Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) mendesak Pemerintah untuk segera memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan sebagai Undang-undang pada awal tahun ini (UU No 1 Tahun 2023).

Ketua Umum BPP PERADIN, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. menuturkan, tujuan segera diberlakukannya KUHP baru tersebut adalah agar di masa transisi tahun 2024 sudah bisa ada kepastian hukum.

“Kita berharap Pemerintah segera berlakukan KUHP Nasional tahun depan, supaya transisi final tahun depan ada kepastian hukum,” kata Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H. kepada awak media, Sabtu (11/2).

Menurutnya, Indonesia memerlukan modernisasi dan demokratisasi Hukum Pidana sehingga tidak ketinggalan dalam merespons dinamika hukum kekikinian yang telah berkembang pesat di Indonesia.

“Dalam rangka itu, kita tentu mendesak agar modernisasi dan demokratisasi Hukum Pidana modern perlu segera diwujudnyatakan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal BPP PERADIN, Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., ACIArb., C.Med. menyampaikan bahwa, sosialisasi KUHP dilakukan sambil berjalan merupakan upaya penyempurnaan karena tidak ada Undang-Undang dan hukum yang sempurna.

“Semua melalui proses dan pengalaman. Untuk itu, tidak ada salahnya KUHP yang baru segera diberlakukan di tahun 2024,” tukasnya.

Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., ACIArb., C.Med. menilai, hadirnya KUHP baru sekaligus menegaskan bahwa Indonesia siap menyudahi kolonisasi hukum (dekolonisasi) di tanah air.

“Sudah saatnya semua hukum produk kolonial segera diakhiri sebagai wujud komitmen Pemerintah dan negara berdaulat,” pungkasnya.(*)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tekankan ROE dan Aturan Hukum, Pakum Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Luhkum ke Seluruh Pos Satgas

13 Januari 2025 - 20:08 WIB

Bupati Tuban Raih Penghargaan Terbaik VI Pembina K3 Tingkat Provinsi Jawa Timur 2025

13 Januari 2025 - 19:47 WIB

Unit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, Gaungkan Pelayanan Prima Serta Humanis dan Transparansi

13 Januari 2025 - 18:36 WIB

Pelayanan Prima Satpas Colombo Surabaya: Wujud Kepuasan Masyarakat dalam Pengurusan SIM

12 Januari 2025 - 17:13 WIB

Akibat Hujan Deras Gorong -Gorong Pemhubung Jl .Pesisir Kalianda – Rajabasa Ambruk, Pemerintah harus Cepat Turun Tangan

12 Januari 2025 - 14:02 WIB

Trending di BERITA