Tuban, transpos.id – Minim pengawasan dari dinas pendidikan, lagi-lagi komite sekolah tarik pungutan berkedok sumbangan, kini komite SMAN 1 Rengel yang beralamat di Jl. Raya Banjaragung, Rengel, Dusun Gumeng, Banjaragung, Kabupaten Tuban, diduga bebani wali murid biaya bulanan berupa sumbangan operasional sekolahan, Senin (17/6/2024).
Pasalnya dari informasi salah satu wali murid yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan, bahwa ada biaya bulanan dengan keterangan sumbangan operasional sekolahan sebesar 110 ribu/siswa setiap bulan.
” Setiap bulan saya membayar 110 ribu mas, untuk sumbangan operasional sekolahan. Setiap pembayaran saya di kasih kwintasi dan tanda terima,” terangnya pada awak media ini (16/6/24).
Lebih lanjut, setiap siswa dibebani sumbangan bulanan tersebut, sedangkan sudah jelas dalam peraturan yang dibuat Komite sekolah SMAN 1 Rengel ini tidak sesuai atau diduga melanggar aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012.
Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.
Kendati demikian, dari kejadian sumbangan operasional sekolahan yang di selenggarakan komite sekolah SMAN 1 Rengel, kami awak media mencoba konfirmasi kepada kepala sekolah SMAN 1 Rengel Syaiful Annas melalui via chat WhatsApp, terlihat centang dua namun belum menjawab hingga berita ini di tayangkan. (Ber-)