Menu

Mode Gelap
Komite Sekolah SMAN 1 Kalitidu Seakan Menjabat Seumur Hidup Satgas Yonif 112/DJ Gelar Kegiatan Bakti Sosial dan Pengobatan di Kampung Wandenggobak Tim Satgas Pangan Polres Blitar Kota Sidak Pasar Cek Ketersediaan Bapokting Jelang Ramadhan Pengakuan Pelaku Penyebar Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung Babinsa Koramil Bubulan Bojonegoro bantu Warga Ngorogunung Pasang Genteng Rumah Operasi Keselamatan Semeru di Jumat Berkah Polres Tuban Ajak Masyarakat Tertib Lalin Dengan Berbagi Nasi Kotak

BERITA

Konferensi Pers Polres Blitar, Tangkap Pengedar Ganja dengan BB Senilai Rp 140 Juta

badge-check


					Konferensi Pers Polres Blitar, Tangkap Pengedar Ganja dengan BB Senilai Rp 140 Juta Perbesar

Blitar, transpos.id – Kepolisian Resor (Polres) Blitar, Minggu (5 Mei 2024), menangkap seorang pengedar ganja berinisial NC (36 tahun) dengan barang bukti (BB) senilai sekitar Rp 140 juta.

Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adi Satria mengatakan, NC ditangkap di wilayah Kabupaten Malang, tepatnya di Jalan Bureng, Desa Sumberjaya, Kecamatan Gondanglegi.

NC, yang merupakan warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di wilayah Kabupaten Blitar sekitar satu pekan sebelumnya dengan tersangka berinisial RDK (29), warga Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

“Menindaklanjuti temuan itu, petugas kemudian menyamar sebagai RDK dan kawan-kawannya sehingga tidak menimbulkan kecurigaan, hingga petugas berhasil menangkap NC,” ungkap Wiwit pada konferensi pers di Mapolres Blitar, Senin (6 Mei 2024).

Menurut Wiwit, ganja seberat 13,7 kilogram itu dikemas dalam 13 bungkus dengan masing-masing seberat lebih dari 1 kilogram.

“Harga per kilogram sekitar Rp 9 juta. Jadi, total dari BB ini senilai antara Rp 130 juta hingga Rp 140 juta,” ujar Wiwit.

Menurutnya, pengungkapan kasus peredaran ganja dengan barang bukti sebanyak itu merupakan yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir di Kabupaten dan Kota Blitar.

Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Selain itu juga terkena Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(im/red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komite Sekolah SMAN 1 Kalitidu Seakan Menjabat Seumur Hidup

15 Februari 2025 - 19:31 WIB

Satgas Yonif 112/DJ Gelar Kegiatan Bakti Sosial dan Pengobatan di Kampung Wandenggobak

15 Februari 2025 - 17:41 WIB

Tim Satgas Pangan Polres Blitar Kota Sidak Pasar Cek Ketersediaan Bapokting Jelang Ramadhan

15 Februari 2025 - 17:36 WIB

Pengakuan Pelaku Penyebar Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung

15 Februari 2025 - 16:45 WIB

Babinsa Koramil Bubulan Bojonegoro bantu Warga Ngorogunung Pasang Genteng Rumah

15 Februari 2025 - 12:23 WIB

Trending di BERITA