LAMPUNG UTARA,- Kontraktotr yang tergabung di kontrak 2018 Nol (0) persen mengapresiasi dan
Mengucapkan ribuan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya. Terhadap langkah-langkah positive yang telah diambil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Bapak Wansori,S.H.
Senin” 20-Febuari-2023.
Dimana yang telah bersedia mencabut Gugatan Banding terhadap keputusan pengadilan Kotabumi Lampung Utara Nomor: 17/Pdt.G/2022/PN. KBu. Atas nama penggugat Hi. Aidil Achmad Jaya, S.Sos
Senin 20/02/2023.
Besar harapan kami kepada Pemeritah Daerah Kabupaten Lampung Utara terkhusus Kepada Bupati Kabupaten Lampung Utara Bapak. Hi. BUDI Utomo. SE. MM. Kiranya dapat mengikuti langkah bijak serta suri tauladan ketua DPRD kabupaten Lampung Utara tersebut.
Untuk kiranya dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik , tanpa ada perselisihan dan komplik yang berkepanjangan.
Hal ini sangat berpengaruh sekali terhadap Lajunya Roda Pembangunan dan pemerintahan serta kondusifitas Kabupaten Lampung Utara yg kita cintai ini kedepannya.
Karena hal ini apabila tidak dilakukan maka akan menjàdi preseden buruk terhadap Kabupaten kita, jika kita semua tidak mengindahkan dan menghargai ketetapan atau pun keputusan yang telah diambil oleh hakim pengadilan negeri kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Yang menurut kami sudah pantas dan netral dalam mengambil keputusan nya Sehingga tidak ada lagi yg dirugikan dikedua belah pihak baik penggugat ataupun tergugat.
Senada yang disampaikan kuasa hukum penggugat Suwardi SH. MH.
Ditempat yang berbeda Menyampaikan pula menyambut baik dan apresiasi oleh langkah-langkah yang telah diambil oleh ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Wansori, S.H.
Dilain sisi Untuk mengkondusipkan agar Lampung Utara lebih baik lagi dan kondusif
Tutupnya.(ridwan)