Launching Program Pembebasan Pajak Kendaraan, Pemprov Lampung Beri Kemudahan Bayar PKB dan BBNKB untuk Warga Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN, Transpos.id – Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Launching serentak digelar Selasa, 2 Juni 2026 di seluruh Kantor Samsat se-Lampung, termasuk Samsat Lampung Selatan.

Untuk wilayah Lampung Selatan, launching dipusatkan di Samsat Kalianda. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda, Kepala Samsat, stakeholder, serta masyarakat wajib pajak.

Program ini merupakan kebijakan Gubernur Lampung sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Masyarakat diberi kesempatan menyelesaikan tunggakan dan melakukan balik nama tanpa beban denda.

Pemprov Lampung Beri 3 Kemudahan Utama
Kepala Samsat Lampung Selatan menyampaikan, ada tiga poin utama dalam program ini:

1. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor/PKB  bagi yang menunggak.
2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/BBNKB II untuk balik nama kendaraan bekas.
3. Diskon pokok PKB sesuai ketentuan yang berlaku selama periode program.

“Ini bentuk kepedulian Pemprov Lampung kepada masyarakat. Manfaatkan sebaik-baiknya, jangan sampai terlewat,” ujarnya.

Bupati Lampung Selatan Ajak Warga Manfaatkan Momentum
Bupati Lampung Selatan dalam sambutannya mengapresiasi kebijakan Pemprov Lampung. Ia menyebut program ini sangat membantu masyarakat, khususnya yang selama ini terkendala denda dan biaya balik nama.

“Kami mengajak seluruh warga Lampung Selatan untuk segera ke Samsat. Urus pajak kendaraan dan balik nama sekarang, mumpung ada pembebasan dan diskon. Selain meringankan beban, ini juga bentuk kepatuhan kita sebagai warga negara,” tegasnya.

Bupati juga menekankan, pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan program sosial lainnya.

Antusiasme Wajib Pajak Tinggi Sejak Hari Pertama
Sejak pagi, antrean wajib pajak sudah terlihat di loket Samsat Kalianda. Petugas gabungan dari Samsat, Bapenda, dan Kepolisian disiagakan untuk mempercepat pelayanan.

Petugas juga membuka layanan konsultasi dan help desk bagi warga yang ingin mengecek data kendaraan, menghitung pajak, atau mengurus berkas balik nama.

Jadwal dan Lokasi Pelayanan
Program pembebasan denda PKB, pembebasan BBNKB II, dan diskon PKB berlaku mulai 2 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026

Masyarakat Lampung Selatan bisa mengurus langsung di:
1. Samsat Induk Kalianda
2. Samsat Pembantu terdekat di kecamatan
3. Drive Thru Samsat dan Samsat Keliling sesuai jadwal

Persyaratan yang dibawa: KTP asli, STNK, dan BPKB untuk proses balik nama.

Pemkab Lampung Selatan bersama Samsat, Kepolisian, dan Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan cepat, transparan, dan bebas pungli selama program berlangsung.

Dengan adanya program ini, Pemkab berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Lampung Selatan meningkat, sekaligus menambah pendapatan daerah untuk pembangunan. (red)

Tinggalkan Balasan