TUBAN – Kasus penagihan yang berlangsung dengan cara sangat agresif dan mengerikan yang dilakukan oknum petugas PNM Mekaar di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, kini resmi bergulir ke ranah hukum. Bukan sekadar perkara perusakan properti, laporan resmi yang telah diserahkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Rengel pada Kamis (13/8/2026) justru membongkar sisi yang jauh lebih memilukan: dampak psikologis mendalam dan trauma berkepanjangan yang menimpa anak-anak di bawah umur.
Melihat kondisi mental anak-anak yang kian memprihatinkan pasca-teror tersebut, pihak keluarga pelapor kini bersiap menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna menuntut keadilan seutuhnya.
LAPORAN RESMI SUDAH DITERIMA KEPOLISIAN
Laporan berkekuatan hukum tersebut tercatat dengan Nomor: STPL/14/VIII/2026/POLSEK RENGEL, atas nama pelapor Nur Aini Indrawati (34 tahun), warga Dusun Pekuwon, Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Kasus saat ini berstatus “Dalam Penyelidikan” oleh penyidik Bripda Ahmad Firdaus (NRP 00120459).
SAAT LISTRIK DIPADAMKAN, PINTU DIDOBRAK PAKSA
Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan, peristiwa mencekam itu terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Sebanyak 10 orang yang mengaku sebagai petugas PNM Mekaar — di antaranya dikenali sebagai Dw dan Ans — mendatangi rumah pelapor secara masif dan langsung menampilkan sikap intimidatif.
Karena merasa terancam dan demi melindungi anak-anak, pelapor memilih masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Namun situasi berubah menjadi mencekam: rombongan penagih sengaja mematikan saklar meteran listrik, sehingga rumah seketika terbenam dalam kegelapan. Di tengah kegelapan itu, pintu rumah didobrak paksa hingga engselnya rusak, bagian bawah pintu pecah, dan kayu penyangganya lepas.
Meskipun larut malam dan pelapor berkali-kali memohon agar pergi karena anak-anak ketakutan hingga menangis histeris, rombongan penagih justru tetap mengepung pekarangan rumah, membiarkan ketakutan berlarut-larut di dalam kegelapan.
ANAK 14 TAHUN JADI TAMENG HIDUP, TIGA ANAK ALAMI TRAUMA BERAT
Dampak yang ditimbulkan jauh lebih menghancurkan daripada kerusakan fisik pintu rumah. Sejak malam itu, perubahan drastis terlihat jelas pada ketiga anak pelapor, terutama anak tertua yang berusia 14 tahun. Saat kejadian, remaja tersebut secara spontan berdiri menjadi tameng hidup, berusaha melindungi ibu dan adik-adik balitanya dari teror di luar pintu.
“Anak saya sekarang mengalami trauma berat. Dia tidak mau sekolah, cenderung mengurung diri di dalam kamar, dan ketakutan setiap kali mendengar suara asing di luar rumah. Dia juga terkesan menjadi minder akibat tekanan mental malam itu,” ungkap ibu mereka dengan nada pilu, Selasa (11/8/2026).
Kekhawatiran juga menimpa dua anak lainnya yang masih berusia 6 tahun dan balita. Suara gedoran keras, teriakan intimidasi, serta kegelapan yang sengaja diciptakan telah merenggut paksa rasa aman yang seharusnya mereka peroleh di dalam rumah sendiri. Gejala kecemasan mendalam terus muncul hingga kini.
KPAI DIMINTA TURUN TANGAN, OJK JUGA AKAN DILAPORI
Menyadari peristiwa tersebut telah melanggar hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pihak keluarga kini menyiapkan langkah lebih jauh:
1. Pengaduan ke KPAI — meminta pendampingan psikologis gratis bagi ketiga anak agar bisa pulih dari trauma, serta menuntut pengawasan agar dampak psikologis anak dijadikan pertimbangan berat dalam proses hukum.
2. Pelaporan ke OJK — menilai perilaku penagihan kelompok dan manajemen PNM Mekaar telah melanggar aturan perlindungan konsumen secara berat.
Warga Kecamatan Rengel pun mengecam keras tindakan yang mengubah urusan utang-piutang menjadi teror kemanusiaan. Harapan warga satu: siapa pun pelakunya, harus dipertanggungjawabkan secara hukum, dan anak-anak korban berhak mendapatkan pemulihan mental yang layak.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang tanggapan seluas-luasnya bagi pihak PNM Mekaar maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan.








