Berita  

Lebih Mudah Seekor Unta Melewati Lubang Jarum, Dugaan Gambaran Hukum di Magetan

Magetan – Senin 25 Mei 2026. Tumini Magetan 17/08/1972 pekerjaan Wiraswasta, salah satu korban KSPP syariah MSI. Dengan nilai kerugian sekitar 110 juta rupiah.

Adapun upaya awal yang di lakukan bolak balik datang ke kantor pusat MSI Ndriyorejo, serta mendatangi beberapa pengurus

Termasuk jadi saksi di Polres Magetan dari laporan Sumarti LP/B/18/IV/2025.SPKT Polres Magetan 23 April 2025

Banyak drama yang terjadi, datang ke Pengacara Wawan, termasuk geruduk rumah karyawan MSI semua sia sia. 21 Agustus 2025 kembali geruduk Polres Magetan ada info Wawan Wandoyo,Mahfur, Ariantika ada panggilan dan sempat bertemu dengan jawaban yang sama, masih proses menjual aset

Di tunggu berbelit Belit sampai pada puncaknya 29 Oktober 2025 kirim surat ke Polres Magetan pemberitahuan demo di pimpin Soni cs di terima tapi dapat pengarahan luntuk audensi

Hasil audensi dapat petunjuk dari Joko Kasatreskrim kalau uang kembali kamarnya bukan di sini kami hanya fokus pada perkara pidana, silahkan ajukan gugatan perdata sambil menginformasikan kalau bakal ada tersangka baru,

Di perkuat lagi dari ucapan Dedi nurawan penyidik Polres Magetan, kalau mau uang kembali ajukan gugatan perdata, dari situ emak emak mulai memikirkan gugatan perdata dengan harapan uang bisa kembali

Di awali Gunarsih dan Minah no 9 dan 10/Pdt.G.S/2025/PN.Mgt adapun amar putusan Pengadilan Negeri Magetan tidak berwenang mengadili perkara ini

Kurang dari 24 jam emak emak di wakili kuasa hukum Arifin Purwanto S H sudah mendaftar di PA Magetan

Singkat cerita Tumini mengajukan gugatan perdata pada 5 november 2025 dan berhasil memenangkan 24 November 2025 dengan AKTA PERDAMAIAN Nomor 81/Pdt.G.S/2025/P.A.Mgt cuplikan isinya

Mengakhiri perkara dan atau sengketa, dengan ini para pihak telah mencapai kesepakatan dengan syarat dan ketentuan (ada 6 aset yang di serahkan)

Beberapa hari kemudian hasil putusan di cetak dan di bawa ke Polres Magetan menunjukkan kalau sudah menang gugatan perdata dan ingin meminta aset sesuai putusan PA Magetan, jawaban Budi (team penyidik) tidak bisa

Tumini Cs terus melakukan upaya, termasuk datang ke Kejaksaan Negeri Magetan Alhamdulillah di sambut dengan baik, semua uneg unegnya di sampaikan komunikasi yang baik emak emak tenang dan senang

Bahkan Nur (JPU yang menangani KSPP MSI) meminta hasil kopian putusan, dan juga Medi (JPU) memberikan saran kalau nanti mengajukan lagi gugatan perdata bisa di tambahkan “semua aset KSPP MSI syariah untuk di serahkan”

Di tunggu lama tidak ada kabar, kembali lagi emak emak bersama Arifin Purwanto S H mendatangi Kajari Magetan ingin memastikan Wawan Wandoyo sudah pindah apa belum, ternyata masih ada di Tahti Polres Magetan, sempat mengutarakan memohon RJ khusus untuk Wawan Wandoyo saja tapi di tolak

Sekitar 18 februari 2026 emak emak kembali menanyakan Wawan Wandoyo, ada jawaban ternyata suda jadi kewenangan Kajari Magetan, Sumarti kembali lagi mengajukan RJ langsung di tolak Andi jubir Kajari Magetan, Centini coba mengajukan untuk jadi saksi tambahan dalam persidangan Wawan Wandoyo, nomor WA hanya di catat sampai hari ini tidak di hubungi

Tumini Cs merasa geregetan sudah ada putusan PA Magetan berkekuatan hukum tetap, mau ambil aset tidak bisa. awal komunikasi di duga buruk antara oknum APH dengan warga sampai harus mengajukan Pra Peradilan di PN Magetan (emak beberapa kali mendatangi Kajari Magetan, tidak ada jawaban meneduhkan)

Tumini seorang wanita pemberani dengan memohon pra peradilan di PN Magetan perkara no 5 pra,pid/PN.Mgt 2026 awal sidang 18/05/2026 berakhir 25/05/2026

Sampai pada putusan semua dalil Tumini di tolak, meski bukti putusan PA Magetan sebagai barang bukti berkekuatan hukum tetap, hakim ketua Deddi Alparesi S.H mengatakan ini sudah putusan tidak ada upaya hukum lagi tidak ada upaya banding/kasasi

Tumini bicara dengan nada pelan, hukum yang adil hanya punya ALLAH, saya menghargai putusan PN Magetan, trus hasil putusan PA Magetan yang saya menangkan nasibnya gimana? (Tem red)

Tinggalkan Balasan