Menu

Mode Gelap
Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Polres Lampung Selatan untuk Dukung Swasembada DI Way Urang Kalianda. Sinergi Kementerian Perhubungan-Kementerian BUMN dan ASDP: Evaluasi Nataru Jadi Pondasi Kuat Layanan Prima Angkutan Lebaran 2025 Panglima TNI Bersama Ketum Dharma Pertiwi Resmikan Kantor Dharma Pertiwi di Menteng Bantuan Hibah Provinsi Berupa Sapi di Desa Maduran Lamongan Diduga Hilang Tanpa Ada Kejelasan Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System Seorang Ayah di Ciduk Polisi Akibat Cabuli Anak Kandungnya

KABAR VIRAL

Mafia BBM Bersubsidi Kuras SPBU di Ngawi, Polres Ngawi Harus Turun Tangan

badge-check


					Mafia BBM Bersubsidi Kuras SPBU di Ngawi, Polres Ngawi Harus Turun Tangan Perbesar

Ngawi, transpos.id – Sungguh miris mafia BBM bersubsidi kuras SPBU di wilayah Kab.Ngawi, tepatnya di Jl. Bojonegoro – Ngawi, Ngantru, Ngawi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, (25/6/2024).

Dari pantauan awak media ini truk warna coklat yang bernopol L 8281 AA yang keluar masuk mengisi BBM bersubsidi jenis solar menjadi kecurigaan pada awak media di lapangan.

Sehingga mencoba melihat isi truk tersebut tak disangka di dalam truk yang tertutup terpal ada beberapa drum dan mesin untuk menyedot solar dari tangki ke drum dalam truk.

Dalam kejadian tersebut awak media konfirmasi kepada operator SPBU pengangsu tersebut bernama Enggal yang terkenal sudah lama pemain minyak subsidi di wilayah Magetan dan Madiun.

Operator yang enggan disebut namanya mengatakan,” iya mas bos yang bawa truk tersebut bernama Enggal,” singkatnya.

Ditempat terpisah, awak media mencoba konfirmasi kepada pengawas SPBU Nanang melalui via chat WhatsApp mengatakan,” Sudah jarang ambil pak, sudah hampir satu minggu tidak ambil,” ucapnya.

Dalam kejadian ini Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Ngawi agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi yang diduga kuras BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Ngawi sesuai Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.(Tim)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Permintaan Maaf Kades Babulang Kepada Sekdesnya Terkait Video Yang Beredar di Medsos

6 Januari 2025 - 23:59 WIB

Proyek yang Dikerjakan CV. Fanjaya Karya Teknik Diduga Caplok Tanah Warga

6 November 2024 - 20:40 WIB

Miris!! Pembangunan Gedung OlahRaga (GOR) Diduga Gunakan Semen Curah, Apakah Kualitasnya Makin Bagus Atau Hancur

6 November 2024 - 19:58 WIB

Masyarakat Desak Polres Tuban Segera Adili H. Maksum Terkait Tambang Diduga Ilegal di Dusun Koro

6 November 2024 - 09:00 WIB

Wao…. Ternyata Bronjong TPT Gunakan Campuran Batu Putih Kwalitas Rendah

26 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Trending di BERITA