Berita  

Memohon Untuk Jadi Saksi Tambahan di Kejari Magetan Tidak Ada Respon

Magetan – Minah pensiunan guru sekolah dasar korban MSI syariah mengajukan Pra Peradilan di PN Magetan, 19 November 2025 menang gugatan perdata di PA Magetan, 3 Desember 2025 bersama emak emak pemenang gugatan datang ke Kejaksaan Negeri Magetan, bertemu dengan JPU yang menangani kasus KSPP MSI syariah

Pertemuan di lantai dua JPU menerima, mendengarkan, serta ngasih masukan, Nur AMIN salah satu JPU ijin meminta berkas putusan dari PA Magetan, Medi juga menyarankan kalau nanti mengajukan gugatan tolong di tambahkan, (semua aset KSPP MSI) dan pemenang gugatan berikutnya sesuai saran Medi.

Salah satu pendamping dari LSM LIRA Magetan Bolang, menjelaskan kalau dapat asetnya bukan emak emak yang bagi, tetapi kita serahkan ke PA Magetan, baru di bagi

Minah dengan emak emak sekitar 3 kali mendatangi Kejaksaan Negeri Magetan, karena tidak ada respon/komunikasi mencoba cara lain, ajukan Pra Peradilan di PN Magetan nomor 7/prapid/PN.Mgt/2027

Selasa 17/06/2026 sidang perdana, memeriksa kelengkapan dan surat kuasa, sempat di skors 5 menit, hakim ketua menjelaskan sidang paling lambat 7 hari kerja selesai.

Ucap hakim ketua untuk menjaga komitmen yang sudah di sepakati, agar pokok perkara jelas, Sidang mulai 17/06/2026 sampai putusan 23/06/2026.

Tergugat sudah menerima isi berkas gugatan sebelumnya, sidang pertama langsung memberikan jawaban, dan membacakan pokok perkara saja,

Mengutip jawaban Kejari Magetan pasal 30 ayat 1 UURI nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berwenang untuk

Mengutip bagian B MELAKSANAKAN PENETAPAN HAKIM DAN PUTUSAN PENGADILAN YANG MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP

Arifin Purwanto pengacara Emak emak, juga bingung dengan sikap kejaksaan negeri Magetan, putusan PA Magetan di anggap penetapan.

Lebih lanjut sambil tersenyum ini di mana belajar hukumnya, tapi gak masalah kita hormati apa yang jadi pemahaman Kejari Magetan

Prapid terus berlanjut, akan ada lagi yang mendaftar di PN Magetan, sambil mengumpulkan data/bukti, hasil sidang pra peradilan, ada 17 pemenang gugatan di PA Magetan. sesuai saran Hakim Ketua yang memimpin, boleh melaporkan ke Banwas Mahkamah Agung ini yang akan menjadi usaha akhir emak emak (BL)

Tinggalkan Balasan