Menggantung di Inspektorat, Audit Kasus TKD Talok Diduga ‘Masuk Angin’ saat Tiga Klaster Skandal Mulai Terbongkar

BOJONEGORO – Publik patut mempertanyakan keseriusan dan independensi Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dalam mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu. Memasuki pertengahan Juni 2026, proses Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang awalnya digadang-gadang selesai pada 10 Juni lalu kini justru terkesan berjalan di tempat tanpa transparansi.

​Kecurigaan publik bahwa penanganan kasus 32 dokumen kritis ini mulai ‘masuk angin’ akibat intervensi kian menguat. Hal ini dipertegas oleh sikap tertutup pihak Inspektorat; upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi melalui pesan singkat WhatsApp sejak tanggal 11 Juni 2026 lalu, hingga hari ini (17/06) sama sekali tidak mendapatkan respons atau jawaban yang pasti. Sikap bungkam seribu bahasa di era digital ini memicu spekulasi liar: apakah ada intervensi kekuatan besar di balik layar yang sengaja mengulur waktu demi menyelamatkan oknum tertentu?

​Padahal, pusaran kasus ini tidak lagi sekadar soal sewa lahan PT Beton Budhi Mulia (BBM). Informasi dan data lapangan yang berhasil dihimpun justru mengarah pada gurita penyimpangan yang jauh lebih sistemik, yang kini terbagi dalam tiga klaster skandal krusial:

​1. Anggaran Siluman di Pos Belanja Kegiatan Desa

​Negara kini dipaksa memelototi laporan keuangan Desa Talok yang dinilai sarat kejanggalan. Auditor dilaporkan harus menyisir keabsahan laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait pos pembayaran upah pekerja lapangan yang tidak masuk akal sehat korporasi desa. Di antaranya adalah aliran dana untuk tukang tebang pohon jati, pembayaran jasa plitur atas nama Pak Ngadi, hingga upah untuk tukang jaga alat berat. Publik mendesak akuntabilitas pos-pos ini dibongkar, demi mendeteksi seberapa besar potensi markup anggaran dan dugaan kegiatan fiktif yang sengaja diselipkan demi mengeruk keuntungan pribadi.

​2. Skandal Monopoli Sewa TKD oleh Jajaran Perangkat Desa

​Klaster yang paling menyengat aroma nepotismenya adalah pemanfaatan aset Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga kuat dimonopoli dan disewa secara sepihak oleh seluruh jajaran perangkat desa. Praktik ini jelas menabrak prinsip tata kelola aset publik yang bersih. Pemanfaatan aset negara oleh internal penguasa desa ini rawan akan manipulasi tarif, penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta benturan kepentingan yang merugikan Pendapatan Asli Desa (PADesa).

​3. Ketidakjelasan Aliran Dana Sewa TKD Warga

​Tak kalah krusial, aliran uang sewa dari sektor warga sipil kini berada di bawah radar pengawasan ketat. Sejumlah nama penyewa lahan seperti Kasno, Pasiran, Sumadadi, Karsono, Lasto (khususnya terkait area sigar tanah), Sukeri, hingga Mardi kini ikut terseret dalam pusaran pemeriksaan. Pengujian ini mutlak dilakukan demi menjawab kecurigaan publik: apakah uang sewa dari para warga ini benar-benar disetorkan ke Rekening Kas Desa, atau justru masuk ke kantong pribadi oknum pejabat desa?

​Krisis Transparansi: Mengapa Inspektorat Takut Bersuara?

​Keterlambatan penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang melampaui tenggat waktu 10 Juni 2026 ini memicu rapor merah bagi penegakan hukum di Bojonegoro. Mengabaikan konfirmasi media via WhatsApp selama berhari-hari jelas mencederai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sikap menutup diri dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) ini justru memperkuat indikasi adanya upaya menutup-nutupi borok tata kelola keuangan di Desa Talok.

​Masyarakat kini menaruh harapan besar pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk segera mengambil alih kendali dan melakukan intervensi hukum. Jika Inspektorat terus bungkam dan mengulur waktu tanpa kejelasan, Kejari didesak untuk langsung memanggil paksa oknum-oknum yang namanya masuk dalam daftar lingkaran hitam di tiga klaster tersebut atas dasar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: REditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan