LAMPUNG SELATAN, Transpos.id. – Perdamaian telah tercapai, namun seorang kakek 74 tahun bernama Mbah Mujiran masih harus menanti kepastian hukum di kursi terdakwa. Pertanyaan “Bagaimana mungkin seseorang yang telah memperoleh perdamaian masih harus menunggu vonis?” menggantung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu 3 Juni 2026.
Di tengah upaya pembaruan sistem hukum yang memberi ruang bagi keadilan restoratif, tubuh renta Mbah Mujiran masih duduk menanti kepastian atas perkara yang sempat diyakini akan berakhir damai.

*Dari Kebun Karet ke Ruang Sidang*
Perkara ini bermula Februari 2026 di areal PTPN I Regional VII Kebun Bergen, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Menurut dakwaan, Mbah Mujiran mengambil dan menyimpan sekitar 550 kilogram getah karet ke dalam 10 karung. Kerugian yang ditaksir perusahaan mencapai Rp8,8 juta.
Di balik angka itu terdapat kisah sosial yang lebih rumit. Mbah Mujiran bukan pengusaha besar, melainkan buruh sadap harian. Dalam berkas perkara disebutkan tindakan itu diduga dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi mendesak: ia membutuhkan uang untuk membeli susu dan obat bagi cucunya yang sedang sakit.
Karena faktor usia, Mbah Mujiran tidak mampu mengangkut sendiri getah karet. Ia meminta bantuan pemuda bernama Nur Wahid. Nur Wahid sempat menolak, namun rasa iba membuatnya bersedia membantu mengangkut sebagian getah dengan sepeda motor. Keputusan beberapa menit itu mengubah hidup keduanya. Petugas keamanan memergoki, keduanya diamankan, didakwa, dan masuk dalam satu berkas perkara yang sama.
*Perdamaian PTPN I Belum Hentikan Proses Hukum*
Kasus ini menarik perhatian publik, aktivis kemanusiaan, masyarakat sipil, hingga pejabat daerah. Pada 25 Mei 2026, PTPN I Regional VII menyatakan kesediaan berdamai dengan Mbah Mujiran atas dasar pertimbangan kemanusiaan. Perusahaan bahkan menyiapkan pendampingan sosial bagi sang kakek setelah perkara selesai.
Banyak pihak mengira persoalan telah selesai. Namun di ruang sidang kenyataan berbeda. Majelis hakim menyatakan mekanisme Keadilan Restoratif/Restorative Justice belum dapat dijalankan. Sidang justru berlanjut ke tahap berikutnya.
Salah satu persoalan yang muncul: Mbah Mujiran dan Nur Wahid berada dalam satu registrasi perkara. Sementara kesepakatan damai telah diberikan kepada Mbah Mujiran, penyelesaian serupa belum mencakup Nur Wahid. Kondisi inilah yang menjadi hambatan pelaksanaan RJ.
*Silang Tafsir tentang Keadilan Restoratif*
Perkara ini berkembang menjadi perdebatan praktik RJ di lapangan.
Kuasa hukum Mbah Mujiran berpendapat belum tercapainya kesepakatan damai yang mencakup Nur Wahid membuat mekanisme RJ belum dapat dijalankan karena kedua terdakwa berada dalam berkas yang saling berkaitan.
Di sisi lain, pihak PTPN I menegaskan komitmen perdamaian terhadap Mbah Mujiran tidak berubah. Bahkan kuasa hukum perusahaan menyebut ada pandangan hukum yang menilai RJ dapat diterapkan secara individual terhadap terdakwa yang telah memenuhi syarat, meski proses terhadap terdakwa lain masih berlangsung.
Perbedaan pandangan itu menunjukkan implementasi keadilan restoratif di lapangan masih menghadapi tantangan prosedural. Secara prinsip RJ bertujuan memulihkan hubungan pelaku, korban, dan masyarakat melalui penyelesaian yang menekankan pemulihan daripada penghukuman. Namun dalam praktiknya tetap harus berhadapan dengan ketentuan hukum acara.
*Sorotan Publik dan Harapan Pemulihan*
Sekretaris DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia AWPI Lampung Selatan Hydatur Ridwan menilai kasus Mbah Mujiran menjadi cerminan tantangan penerapan RJ.
“Kasus ini menarik perhatian publik karena memperlihatkan adanya pertemuan antara aspek hukum, kemanusiaan, dan persoalan sosial. Di satu sisi ada prosedur yang harus dijalankan, tetapi di sisi lain ada semangat penyelesaian yang telah dibangun melalui perdamaian,” kata Hydatur.
Ia menilai perkara ini dapat menjadi bahan refleksi bagi pemangku kepentingan untuk memperkuat implementasi keadilan restoratif. “Tujuan utama keadilan restoratif adalah pemulihan. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman dan koordinasi yang baik di antara para pihak agar tujuan tersebut dapat tercapai sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
*Menanti Kepastian*
Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada para pihak mencari penyelesaian yang membuka jalan RJ. Harapan kini bertumpu pada kemungkinan tercapainya kesepakatan yang juga mencakup Nur Wahid. Jika terwujud, peluang penyelesaian melalui pendekatan restoratif masih terbuka. Jika tidak, proses pidana akan terus berjalan hingga putusan dijatuhkan.
Sementara itu, Mbah Mujiran hanya bisa menunggu. Menunggu di tengah perdebatan pasal, perbedaan penafsiran hukum, dan antara dua hal yang sulit dipertemukan: kepastian prosedur dan rasa keadilan.
Di atas kertas, perkara ini mungkin hanya tentang 550 kilogram getah karet dan kerugian Rp8,8 juta. Namun di ruang sidang, ia berkembang menjadi potret bagaimana hukum, kemiskinan, dan kemanusiaan saling bertemu dalam satu perkara. Dan hingga sidang berikutnya digelar, pertanyaan itu masih bergema di lorong Pengadilan Negeri Kalianda: Jika perdamaian telah tercapai, mengapa kebebasan masih harus menunggu? (Kgs)









