Jakarta, transpos.id – Ramainya pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Polres Sukoharjo dan sempat terdengar di telinga BPH Migas kini berujung pengaduan ke Divpropam Polri, Senin (19/8/2024).
Pasalnya, dari pemberitaan beberapa hari lalu adanya gudang yang diduga buat ajang bisnis penyalahgunaan BBM bersubsidi, gudang tersebut di Jalan Mandungan, Trangsan, Kec.Gatak, Kab.Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dan gudang didalam perkampungan Jiwan, ngemplak, kec.Kartasura, kab.Sukoharjo, serta didalam perkampungan desa Jamur, Trangsan, Kec. Gatak, Sukoharjo serta yang terakhir di gudang Jl.Pandan Laut, Purwahamba, Kec.Suradadi, Kab.Tegal, Jawa Tengah.
Bisnis Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang di lakukan oleh PT Saka Adhi Surya yang di duga di pimpin oleh oknum Bhayangkari R beserta suaminya FH. Menjadi sorotan Publik,
Nyatanya dari beberapa waktu lalu kasus Sambo yang sempat viral di kalangan masyarakat, kini terdengar lagi di publik oknum APH di duga Nyambi Bisnis gelah BBM bersubsidi.
Berbekal foto-foto bukti gudang yang dibuat ajang bisnis tersebut serta tumpukan plat nomer mobil/motor dan ratusan barcode dan beberapa kertas bertulisan jadwal pengambilan BBM subsidi di SPBU wilayah Kab.Sukoharjo, Jawa Tengah.
Awak media mencoba Konfirmasi ke BPH Migas dan di jawab, berdasarkan surat nomor 1434/MKS0JKT/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024, yang disampaikan oleh PT Mandiri Kita Sukses, PT Saka Adi Surya sudah diputus dari keagenan PT Mandiri Kita Sukses.
Selanjutnya untuk kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum Polres Sukoharjo yang berinesial FH berujung pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor: R/ND-685-b/VIII/WAS.2.4/2024/Bagyanduan, tanggal 13 Agustus 2024 Perihal Pelimpahan Pengaduan Masyarakat 8 Agustus 2024.
Dengan Pengaduan Masyarakat tersebut, masyarakat berharap agar Divpropam Polri mengusut tuntas bisnis yang melanggar hukum tersebut yang diduga di dalangi oleh salah satu oknum Propam Polres Sukoharjo serta menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Pewarta : IR