MAKASSAR – Penyidik Tahbang Polrestabes Kota Makassar Ipda Iskandar Bersama Aipda Edwin Sabunga dinilai tidak produktif menjalankan fungsi tugasnya dimana dalam proses penyidik dalam penyelidikan terdapat kejanggalan yang nyata dengan melakukan pemeriksaan seakan berpihak ke pelapor,(9/1/23).
Pasalnya, Laporan Polisi Nomor LP/790/XII/2021/Polda Sulsel/Restabes Makassar, tanggal 17 Desember 2021 tentang dugaan tindak penyerobotan sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHP, Pelapor Hj. Wafiah Syahrir dan terlapor Ishak Hamzah hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukumnya.
Kompol Jupri Nasir, SH selaku Plt. Kasatreskrim Polrestabes Makassar saat dicecar pertanyaan oleh para awak media seakan tidak memberi respon normatif dan hanya saling melempar kebawahaannya Ipda Iskandar.
“Penyidik telah memeriksa buku F di Kantor Kecamatan Tamalate sehingga unsur 167 tentang penyerobotan terlapor Ishak Hamzah ditingkatkan sebagai pelaku, pungkasnya.
Sementara, Bidkum Lintas Mata Nusantara Muhammad Sirul Haq, SH menilai, apa yang dilontarkan penyidik Tahbang Ipda. Iskandar seakan tidak profesional dengan hanya melakukan pengembangan penyelidikan hanya pada buku F yang notabenenya hanya salinan sehingga disinyalir dan diduga kuat, terjadi Koordinasi aktif dan Konspirasi secara sistematis yang melibatkan pelapor Hj. Wafiah Syahrir dan Oknum Aparat Penegak Hukum, dimana Persoalan yang ditimbulkan akibat Konspirasi yang telah di Skenariokan untuk mendesain dengan gaya licik dan dengan kejinya mempertontonkan tindakan-tindakan semena-mena terhadap tindakan pembiaran yang menghambat segala proses yang ada.
“Etika dalam penanganan Pasal 167 ini, penyidik melakukan kegiatan penyelidikan ini tidak mengungkap fakta secara yuridis kepemilikan daripada pihak kliennya.
“Disini kami menilai penyidik tidak melakukan fungsinya dengan membuka secara terang menderang apa bukti pelapor. Pelapor inikan mempunyai Sertifikat yang mana memiliki histori. Sertifikat yang dimiliki Hj. Wafiah Syahrir (pelapor) tentunya memiliki cerita dimana sampai pelapor ini memiliki Sertifikat sebagai dasar untuk melaporkan klien kami, tutur Sirul
Dimana menambahkan, penyidik
punya hak untuk mengungkap pembuktian-pembuktian pelapor sampai ke Hak Guna Bangunan (HGB), sampai status tanah itu apa. Akan tetapi penyidik tidak melakukan demikian, penyidik hanya mengatakan bahwa bukti pelapor itu adalah Sertifikat yang memiliki Warkah HGB di Kantor Pertanahan, oleh karena hal demikian perilaku penyidik ini kami anggap tidak normatif, tidak memiliki kejelasan rumusan hukum yang seimbang.
Seharusnya fungsi ini memiliki kesamaan tidak boleh perbedaan, sementara disini ada perbedaan. Semacam penyidik tidak mengungkap kebenarannya, Ishak terdaftar di Bapenda justru cenderung untuk mempersalahkan. Jadi pembuktian-pembuktian hak milik terlapor ini dimatikan, tidak terungkap dalam proses penyelidikan.
Sambungnya, Perilaku penyidik itu tadi yang mendasari sehingga kami menyurat keberatan atas perilaku penyidik dalam penanganan daripada Pasal 167. Setelah surat kami di layangkan ke Polda Sulsel, Polda memerintahkan Dirkrimun untuk segera mengevaluasi digelarkan ini perkara, setelah di gelar perkarakan.
Namun lagi lagi pembuktiannya, penyidik ini mengalibikan lagi bahwa dasar pelapor ini memiliki tanah ini diatas objek tanah ferpondim, sementara objek yang dipermasalahkan 167 ini tidak berada dalam status tanah ferpondim justru berada didalam status tanah adat C1 berdasarkan keterangan-keterangan yang dikeluarkan keterangan Pajak Pratama, Ipeda Ipeda ke Pajak Pratama kemudian Dispenda dan Walikota sendiri mengatakan secara lisan bahwa di Barombong tidak ada tanah redis, justru tanah adat C1.
Dari perilaku inilah kita melihat dalam gelar perkara bahwa penyidik ini memiliki rumusan untuk memenangkan pihak pelapor membangun suatu kontruksi alibi yang tidak memiliki dasar tujuannya untuk membantu pihak pelapor, jelas Sirul selaku Kuasa Hukum Ishak.
Anehnya, setelah berjalannya persoalan ini tadi, riwayat daripada mengapa bisa timbul Pasal 263 ayat 2 yang sebelumnya persoalan laporan Hj. Wafiah Syahrir adalah Pasal 167 tentang penyerobotan tanah yang diduga miliknya pelapor.
Dalam proses penyelidikan tadi penyidik tidak membuka mata kebenaran milik terlapor namun justru berada pada pihak pelapor sehingga kami keberatan dengan menyurat ke Polda, setelah hasil Polda diperintahkan gelar khusus, di dalam gelar khusus itu secara fakta pengacara dan penyidik tersebut mengungkap bahwa objek tersebut berasal dari tanah Ferpondim.
Setelah selesai gelar perkara ini tadi maka setelah beberapa waktu, Ishak Hamzah bersama Bidkum mendatangi Polda meminta hasil gelar perkara yang sudah digelarkan tersebut yang dimana hasilnya secara tertulis yang dikatakan SP3D hasil gelar perkasa khusus itu hanya Pasal 167 yang dimana terdapat 2 Point, mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Umum.
Awal daripada Pasal 263 ini tadi berawal dari pandangan opini Agus Khirul mantan Kasat Polrestabes. Dalam gelar perkara tersebut mempertanyakan kepada Ishak Hamzah berapa nomor persil yang ada dalam putusan pengadilan agama,
Setelah itu Ishak menjawab 21, setelah Agus Khairul mengetahui bahwa Persil didalam putusan Pengadilan Agama berbeda dengan warkahnya sdra ishak, sehingga disitulah dia mendasari masuknya Pasal 263 ayat 2.
Kami menyikapi kalau dengan perbedaan itu tadi penyidik atau Wasidik menyimpulkan untuk memasukkan Pasal 167 ditambah Pasal 263 ayat 2 tentunya kami tidak mengkebiri hak penyidik atau wasidik untuk menambahkan itu, tetapi kami hanya melihat tidak resional. Penambahan 263 ayat 2 itu tadi disandingkan dengan 167.
Alasannya 1 bahwa pemohon dalam penetapan kewarisan itu tadi tidak pernah memohonkan Persil 21 melainkan Persil 31, buktinya ada tidak terdapat dalam permohonan pengajuan permohonan kewarisan adanya Persil 21 tapi Persil 31.
Jurnalis By Tim/Red.