Pasangan Pasutri Asal Surabaya di Tangkap Polisi: Anggota Temukan sabu 3 Ons

Surabaya – Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kini amankan dua orang yang merupakan pasangan suami istri nekat edarkan sabu sabu. Pelaku ditangkap saat akan transaksi di wilayah Kenjeran Surabaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkap dua orang berlangsung terjadi pada hari Jum’at (12/6/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di sebuah warung di kawasan Kenjeran. Surabaya,

“Dua pelaku yang diamankan berinisial ASDP (22) seorang perempuan dan suaminya CWH (33), keduanya tempat tinggalnya masih dikaburkan sebab masih dalam pengembangan.” Kata AKP Adek Agus Putrawan Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak. Jum’at (19/06).

Lanjut Putrawan, selain meringkus pasangan suami istri ini. Ia mengatakan, pihaknya juga mengamankan barang bukti tiga kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 3 Ons atau 300 Gram siap edar.

“Tak hanya itu. Dari keduanya juga diamankan sebuah Handphone jenis Vivo  yang dijadikan sebagai sarana komunikasi transaksi sabu.” Ujarnya.

Masih kata Putrawan, tersangka ASDP mengaku bahwa sabu tersebut didapat dengan cara di beli dari seorang bandar berinisial R yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar pencarian orang).

“Usut punya usut, tersangka membeli sabu kepada R sebesar 45 juta dan pergramnya sabu dihargai 450 ribu rupiah. Namun, sabu tersebut tidak sempat habis sebab bisnis haramnya teredus pihak kepolisian hingga keduanya ditangkap.” Uangkapnya.

Faktanya, tersangka saat diinterogasi, sabu tersebut rencananya kembali dijual ke peminatnya N di wilayah Kenjeran, keduanya dalam hasil penjualan bisa memenuhi target yaitu. Sekitar 55 juta setiap kali transaksi

Sementara itu untung dari penjualan barang terlarang tersebut pasang suami istri ini bisa meraup upah 10 juta setiap mengantar barang.

“Tersangka CWH ini merupakan pendamping sekaligus joki yang mengantar istrinya ASDP saat transaksi atau bertemu pemesanya. Sedangkan upah CWH mendapatkan sebesar 500 ribu dari istrinya.” Jelas Putrawan.

Tambahnya. Ia menuturkan bahwa  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu para pelaku lain yang masih buron serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya.

Untuk kedua tersangka kini bakal dijebloskan kedalam penjara dan juga akan terancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.” Pungkasnya. (Sy)

Tinggalkan Balasan