Menu

Mode Gelap
Satgas Yonif 715/Mtl Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis SBKI Desak Perda yang Menjamin Perlindungan Kerja Konstruksi Integratif dengan Kebijakan dan Program Infrastruktur di Bojonegoro  Gotong Royong bersama Warga, Babinsa Kanor Bojonegoro bantu Perenovasian Masjid Dusun Ager Ager Skadron Udara 33 Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Latihan Terbang Malam Menggunakan NVG Hari Ke-2 Operasi Keselamatan Krakatau Berjalan, Tindakan Tegas Bagi Pelanggar Yang Menyebabkan Potensi Kecelakaan Masyarakat Berharap Penegak Hukum Ungkap Soal Ambrolnya Proyek PU SDA Bojonegoro 40 Milyar

TNI/POLRI

Pasutri Sopir Pribadi Tertangkap Curi Uang Majikan Rp150 Juta

badge-check


					Pasutri Sopir Pribadi Tertangkap Curi Uang Majikan Rp150 Juta Perbesar

TANGERANG | transpos.id.- Seorang pria dengan inisial N dan istrinya U, dilaporkan ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten atas dugaan pencurian uang senilai Rp150 juta yang dimiliki oleh majikan N, Dewo Nursatrio. Kejadian terjadi pada Kamis, 25 Maret 2024, di Perumahan Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, N bekerja sebagai sopir pribadi untuk korban. Modus operandi yang digunakan pasangan ini cukup terperinci. N menghubungi korban dengan alasan memanaskan mobil, sementara U bersembunyi di dalam mobil saat kedatangan mereka ke rumah korban.

Saat korban memperbolehkan N masuk ke dalam rumah, U memanfaatkan kesempatan untuk masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian. Mereka juga melibatkan seorang ART korban dengan mengajaknya keluar rumah untuk membeli sesuatu, sehingga memungkinkan U untuk melakukan aksinya tanpa dicurigai.

Tersangka U kemudian mengaku sebagai teman dari ART korban saat seorang tetangga mencurigai aktivitas di rumah. Setelah mendapat kesempatan, U mengunci pintu rumah dan kembali bersembunyi di dalam mobil. Kemudian, N dan seorang ART korban kembali ke rumah, dan N meninggalkan tempat dengan membawa uang curian.

Korban melaporkan kehilangan uang tersebut ke Polresta Tangerang Polda Banten, dan hasil penyelidikan polisi didukung oleh bukti rekaman CCTV dari pos jaga, yang merekam kedatangan N dan U ke rumah korban. Kedua tersangka mengakui perbuatannya, dengan mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Kompol Arief menegaskan, “Kejadian ini merupakan contoh nyata bagaimana kejahatan bisa terjadi di lingkungan yang seharusnya aman dan dipercayai.

Kami berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”

Keduanya dihadapkan pada Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka,”Ucapnya Arief. (Fz)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Yonif 715/Mtl Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

13 Februari 2025 - 08:15 WIB

SBKI Desak Perda yang Menjamin Perlindungan Kerja Konstruksi Integratif dengan Kebijakan dan Program Infrastruktur di Bojonegoro 

13 Februari 2025 - 08:12 WIB

Gotong Royong bersama Warga, Babinsa Kanor Bojonegoro bantu Perenovasian Masjid Dusun Ager Ager

12 Februari 2025 - 19:26 WIB

Skadron Udara 33 Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Latihan Terbang Malam Menggunakan NVG

12 Februari 2025 - 19:24 WIB

Hari Ke-2 Operasi Keselamatan Krakatau Berjalan, Tindakan Tegas Bagi Pelanggar Yang Menyebabkan Potensi Kecelakaan

11 Februari 2025 - 19:24 WIB

Trending di BERITA