Menu

Mode Gelap
Danlanud Sultan Hasanuddin Olahraga Bersama Ribuan Prajuritnya Gerak Cepat, Pemkab lampung Selatan Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh di Kunjir. Ketua DPD FRJRI JawaTimur Mengucapkan Selamat Atas Dilantik AKBP Arif Fazlurrahman SH SIK MSI Sebagai Kapolres Blitar Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya Amankan 5 Pemuda Konvoi Perguruan Silat di Jalan Ahmad Yani Satgas Yonif 715/Motuliato, Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI

BERITA

Pelaku curas di Bedeng Sinar Pasmah Candipuro di ringkus

badge-check


					Pelaku curas di Bedeng Sinar Pasmah Candipuro di ringkus Perbesar

CANDIPURO,- Seorang pelaku komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) asal Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) LA (31) di gelandang tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel). Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB

Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra mengatakan, pelaku melakukan perlawanan dan melukai anggota saat diamankan di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

“pelaku menyerang anggota kami menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan anggota kami terjatuh dan mengalami luka – luka di tangan kanan serta bahu, pelaku cukup nekat dan lihai, karena tembakan peringatan polisi tidak digubris oleh pelaku.” urai Hendra.

“Dari hasil interogasi terhadap LA, pelaku mengakui mendapatkan sepeda motor Honda Beat curian dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) merupakan hasil pencurian di wilayah Candipuro,” ungkap Kasat.

Adapun kronologi kejadian bermula korban LGF (22) warga Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang mengendarai motor Honda Beat dari arah Candipuro menuju Belimbing Sari, Lamtim.Senin (20/2/2023) pukul 09.30 WIB,

“saat melewati TKP di area persawahan Bedeng I, Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, motor korban dipepet dua orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor honda supra x,” kata Kasat mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin saat dikonfirmasi.

Kemudian salah seorang pelaku yang dibonceng, seketika menghentikan laju motor korban dengan cara mematikan kontak motor dan menghampiri korban dengan menodongkan badik. Menyadari dalam bahaya korban pun lari ke arah persawahan untuk menyelamatkan diri.

Pelaku berhasil membawa kabur motor milik korban ke arah Belimbing Sari, Lampung Timur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Candipuro.

Setelah menerima laporan, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri – ciri pelaku. Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra tim bergerak ke wilayah Kecamatan Jabung, Lamtim.

Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita barang bukti satu sepeda motor Honda Beat Street warna silver dan selembar STNK.

“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 Juncto Pasal 480 KUH Pidana,” tutupnya.(sosy)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Danlanud Sultan Hasanuddin Olahraga Bersama Ribuan Prajuritnya

15 Januari 2025 - 18:54 WIB

Gerak Cepat, Pemkab lampung Selatan Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh di Kunjir.

15 Januari 2025 - 15:50 WIB

Ketua DPD FRJRI JawaTimur Mengucapkan Selamat Atas Dilantik AKBP Arif Fazlurrahman SH SIK MSI Sebagai Kapolres Blitar

15 Januari 2025 - 13:45 WIB

Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya Amankan 5 Pemuda Konvoi Perguruan Silat di Jalan Ahmad Yani

15 Januari 2025 - 13:41 WIB

Satgas Yonif 715/Motuliato, Laksanakan Komsos dengan Masyarakat

15 Januari 2025 - 10:54 WIB

Trending di BERITA