SURABAYA – Upaya memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat, melalui ungkap kasus kriminal ini Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Berhasil menangkap spesialis pelaku pembobolan Ruko dan rumah kosong.
Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil menangkap pria bernama Mamo (32) warga Tenggumung Karya Lor 5 Surabaya, ia ditangkap polisi saat berada di kamar kos yang berlokasi di Wonokusumo Bhakti 3 Surabaya,
penangkapan itu berlangsung pada hari Senin (01/06) setalah Tim Opsnal Polsek Semampir di pimpin lansung oleh Kanit Reskrim Ipda Muhammad Suud usai mendapatkan laporan dari Korban. Dalam laporan tersebut ada dua TKP
Laporan pertama pada hari Rabu (06/05) pelaku berhasil mencuri di dalam Ruko Jalan Wonokusumo Wetan 5 Surabaya, dan TKP kedua pelaku bobol rumah ditinggal penghuninya di jalan Wonokusumo Wetan No.9-C Surabaya
“Jadi tersangka ada dua laporan polisi, dan dua TKP yang sudah menjadi oprasi pelaku ini.” Kata Kompol Hery Iswanto Kapolsek Semampir didampingi kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya, Kamis (04/06)
Dari dua TKP pelaku berhasil meraup keuntungan dari pencuriannya sebesar 18 juta rupiah, dalam setiap korban mengalami kerugian 11 juta dan 7 juta atas perbuatan pelaku.
“11 juta pelaku mencuri di dalam ruko, dengan cara merusak gembok, kemudian mengambil 1 slop rokok Surya, 1 slop rokok Dji Samsoe serta uang 10 juta plus handphone.” Jelas Hery.
TKP kedua pelaku berhasil membawa uang 7 juta dari dalam rumah korban yang di tinggal pulang ke Madura, modus pelaku merusak pintu depan dan belakang, sementara uang tersebut di ambil dari dalam celengan yang disimpan korban di bawah tempat tidur.
“Jadi tersangka ini memang Spesialis Pembobol Ruko dan rumah kosong, pelaku memanfaatkan keadaan untuk melancarkan aksinya, pelaku juga diketahui seorang resedivis.” Ujarnya.
Lanjut Hery, pelaku mengaku dalam dua TKP pelaku berhasil meraup keuntungan dari mencuri sebesar 18 juta dalam kurun 1 bulan, dan uangnya oleh pelaku dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari
“Karena pelaku seorang pengangguran. ia nekat melakukan pencurian, uang hasil curian diakui dipergunakan kebutuhan sehari-hari.” Tambah Hery.
Dalam catatan kepolisian, tersangka merupakan resedivis pelaku pencurian disertai pemberatan, sebelumnya ia pernah ditangkap Polsek Semampir atas kasus serupa. Namun, dengan hukuman yang di jalani tidak membuat jera, justru pelaku semakin nekat.
“Jadi pelaku ini sudah dua kali ditangkap Polsek Semampir, selain tahun ini, tahun sebelumnya pelaku pernah ditangkap atas kasus serupa di Polsek Semampir.” Pungkasnya.(Sy)









