Cabuli 7 Anak Santri di Bahwa Umur Guru Ngaji di Surabaya Ditangkap Polisi

Surabaya – Seorang guru ngaji di Genteng kali, Surabaya. Kini harus berurusan dengan aparat kepolisian, sebab pria berinisial MZ (22) ini ditangkap lantaran mencabuli santri laki-laki sebanyak tujuh orang anak di bawah umur.

Pria yang memiliki yayasan pendidikan Islam di Surabaya itu tangkap Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya, pada (16/04) di kediamannya. Jalan Genteng Kali, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Lutfhi Sulistiawan mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan dari laporan korban bahwa terlapor telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur,

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan meminta keterangan korban dan saksi serta mengumpulkan bahan barang bukti untuk menyimpulkan proses hukum yang semestinya.” Kata Lutfhi. Sabtu (09/05).

Begitu berkas perkara terkumpul dan dinyatakan bersalah, pelaku lalu dilakukan penangkapan di rumahnya, pelaku saat ditangkap tanpa ada perlawanan bahkan pelaku hanya bisa pasrah begitu perbuatannya di ungkap.

“Pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2025 sampai dengan bulan April 2026. Pelaku setiap kali melakukan pencabulan di dalam kamar tidurnya, karena para korban tidur di kamar pelaku.” Ujarnya.

Masih kata Lutfhi, adapun korban yang menjadi ibas dari nafsu birahi tersangka ini ada tujuh anak dibawah umur yang aktif masih berstatus pendidikan di yayasan pelaku.

Menurutnya. Korban masing-masing berinisial Anak AB, umur 11 th. AT, umur 10 th. DA, umur 12 th, HA, umur 15 th, RE, umur, 12 Th, HF, umur 15 Th, dan FQ, umur 12 Th.

“Jadi yang menjadi Korban pencabulan pelaku kebanyakan anak-anak laki-laki, karena setiap Jum’at sampai dengan Minggu mereka ini tinggal di yayasan untuk belajar ngaji,” Ungkapnya.

Lanjut, Lutfhi mengatakan selain menangkap pelaku sebagai tersangka predator anak. Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa. 1 buah kaos warna kuning size L (anak) tanpa merk, 1. buah celana pendek warna kuning size L (anak) tanpa merk, 1. buah kaos warna hijau size 3XL (anak) merk WINI.

“Dan. 1. buah celana pendek warna hitam size L merk LI-NING, 1. buah kaos warna putih size L (anak) merk Crocodile. Serta 1 buah celana panjang warna ungu size L (anak) tanpa merk.” Tambah Lutfhi.

Tersangka kini harus mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, ia juga akan dijerat dengan Pasal 415 Huruf b Undang Undang Republik Indonesia Tahun 2023 Tentang KUHP.

“Ancaman kurungan untuk tersangka maksimal 9 tahun penjara.” Pungkasnya.(Sy)

Tinggalkan Balasan