Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD Lamsel, Usulan Penetapan Pimpinan Dewan Periode 2024-2029 Presiden Jokowi Anugerahkan Samkarya Nugraha Kepada Kodim 1714 / Puncak Jaya PJS. Bupati Tuban Hadiri Upacara Peringatan HUT KE-79 TNI di Makodim 0811/Tuban Perayaan HUT ke- 79 TNI di Bojonegoro, Ketua KPU dan Bawaslu disandera Hartanto Boechori: Terbitkan Perkap Mengakomodir Hak Hak Pers Rangkaian Hari Jadi Ke-731 Kabupaten Tuban Dimulai Dengan Pagelaran Wayang Kulit

BERITA

Pemkab Bojonegoro Bangun 30.806 Meter Jalan Usaha Tani, Tingkatkan Hasil Pertanian

badge-check

Transpos.id,Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus merealisasikan program Jalan Usaha Tani (JUT) di sejumlah kawasan. Program ini guna memudahkan akses petani dalam memperluas jalur distribusi pertanian.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro Helmy Elisabeth, menjelaskan saat ini ada 30.806 meter JUT yang telah direalisasikan di 22 kecamatan. Pembangunan infrastruktur jalan ini dilakukan untuk mempermudah mobilitas pertanian bagi para kelompok tani (poktan).

”Tahun ini sudah terealisasi 30.806 meter JUT yang tersebar di 22 Kecamatan. Harapannya dengan adanya pembangunan JUT dapat memudahkan akses para petani dan meningkatkan hasil pertanan,” ungkapnya.

Helmy menambahkan panjang jalan yang dibangun disesuaikan dengan pagu anggaran yang ada. Rata-rata pembangunan JUT di setiap lokasi pekerjaan sepanjang 140 – 150 meter.

“Rata-rata sekitar 140 meter untuk satu lokasi pekerjaan,” pungkasnya.

SYARAT PROGRAM JUT:
– Calon penerima bantuan hibah adalah kelompok tani/gapoktan yang sudah mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
– Pengusulan bantuan hibah kepada kelompok tani/gapoktan harus disertai dengan proposal.
– Kelompok tani/gapoktan belum pernah menerima bantuan hibah sebelumnya (berturut/turut).

KETENTUAN :
– Pembangunan/rehabilitasi Jalan Usaha Tani dilaksanakan pada areal lahan usaha tani baik yang belum ada jalan usaha tani maupun sudah ada jalan usaha taninya tetapi belum memadai.
– Jalan Usaha Tani lebar antara 2,5 meter, minimal dapat dilalui kendaraan roda tiga atau disesuaikan dengan kondisi lahan serta kebutuhan.
– Berada di areal lahan usaha tani dengan luas hamparan minimal 15 Ha.
– Petani mau melepaskan/hibah sebagian lahannya tanpa ganti rugi untuk pembangunan Jalan usaha tani (bila dibutuhkan).
– Petani/kelompok tani bersedia untuk melakukan perawatan/pemeliharaan jalan setelah dibangun. (Red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Lamsel, Usulan Penetapan Pimpinan Dewan Periode 2024-2029

5 Oktober 2024 - 18:58 WIB

Presiden Jokowi Anugerahkan Samkarya Nugraha Kepada Kodim 1714 / Puncak Jaya

5 Oktober 2024 - 17:07 WIB

PJS. Bupati Tuban Hadiri Upacara Peringatan HUT KE-79 TNI di Makodim 0811/Tuban

5 Oktober 2024 - 12:44 WIB

Perayaan HUT ke- 79 TNI di Bojonegoro, Ketua KPU dan Bawaslu disandera

5 Oktober 2024 - 11:54 WIB

Hartanto Boechori: Terbitkan Perkap Mengakomodir Hak Hak Pers

5 Oktober 2024 - 11:23 WIB

Trending di BERITA