Jakarta- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat, Kamis pagi ini (16/3), bertempat di Hotel Mercure Convention Centre Ancol Jakarta Utara, Pemkab Bojonegoro terima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia sebagai Pemerintah Daerah kategori Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi APBD Tahun 2022 peringkat pertama tingkat Kabupaten Se Indonesia yang di terima oleh Kepala Bapenda Bojonegoro M. Ibnu Soeyoeti.
Sebagai bukti nyata dalam pembangunan Bojonegoro, capaian penghargaan tersebut dengan Persentase Realisasi Pendapatan APBD 137,06% , Sumber Data : LRA 2022 per 24 Februari 2023 yang di olah oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah 2023.
Penghargaan di berikan kepada 11 Gubernur dan 29 Bupati / Wali Kota, acara yang di buka langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dalam Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah Tahun 2023.
Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri John Wempi Wetipo memyampaikan bahwa upaya percepatan Realisasi APBD sejak awal tahun perlu di lakukan, sehingga dapat meningkatkan belanja rumah tangga yang pada akhir nya dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, selain itu dengan banyak nya belanja APBD tersebut akan dapat mendorong belanja pihak swata sehingga Perekonomian daerah akan berkembang dengan baik.
Wamen menambahkan, solusi dalam percepatan Realisasi Belanja APBD antara lain :
1. Melakukan pengadaan dini di mulai akhir bulan agustus tahun sebelumnya.
2. Melakukan percepatan belanja melalui E katalog lokal.
3. Penepatan pejabat Pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa.
4. Percepatan penetapan juknis DAK dari Kementerian / Lembaga.
5. Percepatan Pelaksanaan DED awal tahun.
6. Pembayaran tagihan pihak ketiga berdasarkan termin sesuai kemajuan kegiatan.
7. Peningkatan Kapasitas Aparatur pengelola keungan daerah
8. Membentuk Tim monitoring dan evaluasi.
9. Pemberian reward dan punishment terhadap realisasi anggaran.
10. Percepatan realisasi administrasi
11. Melakukan penyederhanaan bentuk Kontrak dan bukti pertanggung jawaban Pelaksanaan.
12. Mendorong peran APIP dalam melakukan Reviu terhadap dokumen Perencanaan.
13. Meminta pendampingan dan asistensi APH.(*)