Pengamen Dihajar Massa, Kepergok Mencuri Kotak Amal di Masjid Al-Huda

Bangkalan – Seorang pengamen di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan tiba-tiba dihajar Massa, Diduga pria bernama Riski Atim (24) kepergok mencuri uang kotak amal di sebuah masjid Al-Huda. Rabu (07/05).

Kejadian berlangsung ramai setelah warga hendak melaksanakan sholat subuh, sebelumnya. Suherman salah satu jamaah mendapati kotak amal di dalam masjid kunci telah terlihat rusak.

Saksi kemudian mencoba mengecek kotak amal, begitu di buka. Ternyata uang didalam kotak amal habis terkuras, saksi lalu mencoba mencurigai pelaku melalui rekaman CCTV yang saat itu berada di lokasi.

“Benar begitu dilakukan pemeriksaan pada pelaku. ditemukan uang pecahan yang dicuri pelaku dari dalam kotak amal,” kata Ipda Agung Intama Kasi Humas Polres Bangkalan, Sabtu (09/05).

Masih kata Agung, Pelaku sebelum diserahkan ke Polsek Burneh, warga setempat sempat memberikan salam olahraga, selain mendapatkan bogeman. Pelaku juga diikat dibagian tangan dan kaki agar tidak melarikan diri.

“Untung dalam peristiwa itu Polsek Burneh segera meredam amarah massa yang memuncak sehingga pelaku berhasil di bawa ke Kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Jelas Agung.

Agung juga menuturkan modus dari pelaku mencuri. Ia mengamati jamaah saat sholat subuh, begitu jemaah sedang khusus menjalankan ibadah di belakang pelaku melancarkan aksi dengan merusak gembok kotak Amal.

Menurutnya. Pelaku merusak gembok dengan cara mencongkel, kemudian menguras uang yang berada di dalam kotak amal dengan uang pecahan 2000 sebanyak 8 lembar. Kejadian pencurian itu tak hanya sekali dilakukan, sudah beberapa kali kotak amal di bobol maling.

“Atas peristiwa pencurian tersebut korban Suherman mengalami kerugian yang cukup besar, total keseluruhan 3,5 juta rupiah.” Ungkapnya.

Pria yang merupakan warga Desa. Talon, Kecelakaan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, kepolisian kini sudah menahan dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU No. 01 tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan pidana kurungan maksimal 7 tahun penjara.” Pungkasnya.(Sy)

Tinggalkan Balasan