Menu

Mode Gelap
TNI Gelar Do’a Bersama Lintas Agama Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI Cetak Pertumbuhan Laba Signifikan, ASDP Raih Peringkat 7 BUMN Terbaik versi Infobank 2024 Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam Gelar Commander Wish , Ini Arahan Kapolda Sulsel Kepada Personel Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak Acara HUT Ke-79 TNI Tahun 2024 Panglima TNI Terima Alpalhankam dari Kementerian Pertahanan

BERITA

Penjual Bensin Eceran Di Jalan Kunti Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

badge-check


					Penjual Bensin Eceran Di Jalan Kunti Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Perbesar

Transpos.id,Surabaya – Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk penjual bensin eceran di Jalan Kunti. Bukan masalah bensin eceran yang membuatnya dibekuk polisi, melainkan juga diduga mengedarkan narkotika sabu-sabu.

Tersangkanya, AK (31) warga Jalan Sumbo, Surabaya. Dia ditangkap pada, pada Jumat, 2 Desember 2022 lalu, sekira pukul 23.00 WIB.

Darinya, anak buah Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengamankan barang bukti sebanyak 13 poket narkotika jenis sabu dengan berat 4,78 gram, Dompet warna hitam, HP, dan Uang Rp. 1.100.000, hasil penjualan.

Penangkapannya, Daniel menjelaskan, sewaktu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Tersangka AK setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di Jalan Kunti, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 13 poket narkotika jenis sabu.

“Barang bukti ditemukan dalam dompet dan diakui miliknya serta uang hasil penjualan turut serta diamankan dari tersangka,” sebut AKBP Daniel, Senin (2/1/2023).

Pengakuannya, Tersangka AK mendapatkan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada, Jumat 2 Desember 2022 sekira pukul 23.00 wib di Jalan Kunti Surabaya dari seseorang yang bernama ROSI (DPO).

Oleh AK, sedianya barang bukti tersebut akan dijual kembali ke pelanggannya dengan harga Rp. 130.000, perpoketnya. Dari harga itu, dia mendapat keuntungan sebanyak Rp. 100.000, dari setiap menjual satu gram narkotika jenis sabu.

Kini, penjual bensin itu sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(red)

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Gelar Do’a Bersama Lintas Agama Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI

3 Oktober 2024 - 22:21 WIB

Cetak Pertumbuhan Laba Signifikan, ASDP Raih Peringkat 7 BUMN Terbaik versi Infobank 2024

3 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam

3 Oktober 2024 - 21:48 WIB

Gelar Commander Wish , Ini Arahan Kapolda Sulsel Kepada Personel

3 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak Acara HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

3 Oktober 2024 - 17:06 WIB

Trending di BERITA