Menu

Mode Gelap
Empat jabatan Strategis Polres Lampung selatan resmi berganti dalam sertijab dipimpin Kapolres Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kalianda Peringati HUT Ke – 32, Tahun  Panglima TNI Lepas Keberangkatan Presiden RI Kunjungan Kerja Ke India Petani Lampung Barat Meninggal Dunia Diserang Harimau Menurut Raden mencari Solusi masalah Rakyat lebih baik di Dukun daripada di DPRD yang kandas pikir Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

BERITA

Penjual Bensin Eceran Di Jalan Kunti Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

badge-check


					Penjual Bensin Eceran Di Jalan Kunti Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Perbesar

Transpos.id,Surabaya – Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk penjual bensin eceran di Jalan Kunti. Bukan masalah bensin eceran yang membuatnya dibekuk polisi, melainkan juga diduga mengedarkan narkotika sabu-sabu.

Tersangkanya, AK (31) warga Jalan Sumbo, Surabaya. Dia ditangkap pada, pada Jumat, 2 Desember 2022 lalu, sekira pukul 23.00 WIB.

Darinya, anak buah Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengamankan barang bukti sebanyak 13 poket narkotika jenis sabu dengan berat 4,78 gram, Dompet warna hitam, HP, dan Uang Rp. 1.100.000, hasil penjualan.

Penangkapannya, Daniel menjelaskan, sewaktu petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Tersangka AK setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di Jalan Kunti, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 13 poket narkotika jenis sabu.

“Barang bukti ditemukan dalam dompet dan diakui miliknya serta uang hasil penjualan turut serta diamankan dari tersangka,” sebut AKBP Daniel, Senin (2/1/2023).

Pengakuannya, Tersangka AK mendapatkan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada, Jumat 2 Desember 2022 sekira pukul 23.00 wib di Jalan Kunti Surabaya dari seseorang yang bernama ROSI (DPO).

Oleh AK, sedianya barang bukti tersebut akan dijual kembali ke pelanggannya dengan harga Rp. 130.000, perpoketnya. Dari harga itu, dia mendapat keuntungan sebanyak Rp. 100.000, dari setiap menjual satu gram narkotika jenis sabu.

Kini, penjual bensin itu sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(red)

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat jabatan Strategis Polres Lampung selatan resmi berganti dalam sertijab dipimpin Kapolres

24 Januari 2025 - 17:18 WIB

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kalianda Peringati HUT Ke – 32, Tahun 

24 Januari 2025 - 17:08 WIB

Panglima TNI Lepas Keberangkatan Presiden RI Kunjungan Kerja Ke India

24 Januari 2025 - 09:17 WIB

Petani Lampung Barat Meninggal Dunia Diserang Harimau

24 Januari 2025 - 08:12 WIB

Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

23 Januari 2025 - 19:51 WIB

Trending di BERITA