Menu

Mode Gelap
Danlanud Sultan Hasanuddin Olahraga Bersama Ribuan Prajuritnya Gerak Cepat, Pemkab lampung Selatan Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh di Kunjir. Ketua DPD FRJRI JawaTimur Mengucapkan Selamat Atas Dilantik AKBP Arif Fazlurrahman SH SIK MSI Sebagai Kapolres Blitar Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya Amankan 5 Pemuda Konvoi Perguruan Silat di Jalan Ahmad Yani Satgas Yonif 715/Motuliato, Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI

BERITA

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak Terjadi di SPBU 53.621.20 Padangan, Polres Bojonegoro Harus Turun Tangan

badge-check


					Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak Terjadi di SPBU 53.621.20 Padangan, Polres Bojonegoro Harus Turun Tangan Perbesar

Bojonegoro – Lagi-lagi Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga masih kerap terjadi di masyarakat, padahal ini merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara. Seperti yang terjadi di Jl. nasional 20, Blimbing, Purworejo, Kecamatan Padangan Kab. Bojonegoro, Provinsi Jatim.

Modusnya, terdapat penjualan BBM melebihi batas maksimal pengisian yang telah ditetapkan BPH Migas pada Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020.

Selain itu, terdapat transaksi konsumen pengguna secara berulang dengan akumulasi lebih dari 200 liter per hari, para terduga pelaku membeli ketersediaan stok solar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 53.621.20 diJl. nasional 20 , Blimbing, Purworejo, Kecamatan Padangan Kab. Bojonegoro Provinsi Jatim.

Keterangan dari salah satu warga disekitar yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, biasanya transaksi itu terjadinya tidak pasti mas, ada malam hari sekitar jam 12 malam, ada juga disiang hari, kelihatanya bebas mas, pengisiannya menggunakan jirigen 35 liter ada juga yang menggunakan kendaraan mobil truck bolak balik ngisi solar untuk nomor platnya saya lupa, karena seringnya,” ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, saya ini orang kecil mau beli solar kok susah sekali, padahal surat sudah saya lengkapi, sedangkan mobil-mobil besar itu bolak-balik isi solar,” tambahnya.

Diketahui, para pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.

(Tim)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Pemkab lampung Selatan Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh di Kunjir.

15 Januari 2025 - 15:50 WIB

Ketua DPD FRJRI JawaTimur Mengucapkan Selamat Atas Dilantik AKBP Arif Fazlurrahman SH SIK MSI Sebagai Kapolres Blitar

15 Januari 2025 - 13:45 WIB

Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya Amankan 5 Pemuda Konvoi Perguruan Silat di Jalan Ahmad Yani

15 Januari 2025 - 13:41 WIB

Satgas Yonif 715/Motuliato, Laksanakan Komsos dengan Masyarakat

15 Januari 2025 - 10:54 WIB

Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI

15 Januari 2025 - 10:50 WIB

Trending di BERITA