Menu

Mode Gelap
Komite Sekolah SMAN 1 Kalitidu Seakan Menjabat Seumur Hidup Satgas Yonif 112/DJ Gelar Kegiatan Bakti Sosial dan Pengobatan di Kampung Wandenggobak Tim Satgas Pangan Polres Blitar Kota Sidak Pasar Cek Ketersediaan Bapokting Jelang Ramadhan Pengakuan Pelaku Penyebar Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung Babinsa Koramil Bubulan Bojonegoro bantu Warga Ngorogunung Pasang Genteng Rumah Operasi Keselamatan Semeru di Jumat Berkah Polres Tuban Ajak Masyarakat Tertib Lalin Dengan Berbagi Nasi Kotak

BERITA

Peredaran Miras dan Pembabasan Lahan Register Muncul Saat Jumat Curhat Wakapolda Lampung di Merbau Mataram Lampung Selatan

badge-check


					Peredaran Miras dan Pembabasan Lahan Register Muncul Saat Jumat Curhat Wakapolda Lampung di Merbau Mataram Lampung Selatan Perbesar

MERBAU,LAMSEL – Wakapolda Lampung Brigjen Dr. Pol Umar Effendi S.Ik, M.Si sambangi warga Kecamatan Merbau Mataram dalam giat Jumat Curhat di Balai Desa Merbau Mataram Kec. Merbau Mataram Lamsel. Jumat,10/02/2023 pukul 09.20 Wib.

Dijelaskan, AKBP Edwin bahwa Polres Lampung Selatan telah melaksanakan kegiatan Jumat Curhat ini, secara rutin. Kegiatan digelar pada Jumat baik di tingkat polres maupun seluruh polsek jajaran. Namun kegiatan kali ini Wakapolda melaksanakan di Wilayah Polres Lampung Selatan dikemas dengan duduk bersama polisi dan masyarakat

Dalam kesempatan tersebut Wakapolda Lampung Brigjen Dr. Pol Umar Effendi S.Ik, M.Si mendengarkan dari warga setempat terkait peredaran miras di Desa Tanjung Baru yang bersebelahan dengan perkotaan panjang Bandar Lampung, uji praktik pembuatan SIM, penggunaan kendaraan bak terbuka untuk penumpang, sekolah / pesantren terkendala lhan registes untuk mendapatkan ijin operasional, oknum yang mengunakan janji pembebasan lahan register untuk memungut uang.

Dalam kesempatan tersebut hadir Ka UPTD PKH Gedong Wani Tanggapan Ibu Dwi Mailinda yang menjelaskan pertanyaan warga menerangkan adanya 10 desa yang kawasannya termasuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Kecamatan Merbau Mataram, agar lembaga sekolah atau pesantren yang berada di kawawan register mengajukan permohonan ke kementrian kehutanan mengenai perijinan penggunaa hutan sosial. Ia juga menghimbau kepada warga agar tidak mudah tertipu dengan janji – janji pembebasan lahan register dengan memungut sejumlah uang.

Menindak lanjuti perintah langsung Wakapolda Lampung Brigjen Dr. Pol Umar Effendi S.Ik, M.Si terkait peredaran miras, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menyampaikan segera akan melakukan kegiatan penertiban peredaran miras sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang miras bersama – sama dengan TNI dan Pol PP.(hr ridwan)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komite Sekolah SMAN 1 Kalitidu Seakan Menjabat Seumur Hidup

15 Februari 2025 - 19:31 WIB

Satgas Yonif 112/DJ Gelar Kegiatan Bakti Sosial dan Pengobatan di Kampung Wandenggobak

15 Februari 2025 - 17:41 WIB

Tim Satgas Pangan Polres Blitar Kota Sidak Pasar Cek Ketersediaan Bapokting Jelang Ramadhan

15 Februari 2025 - 17:36 WIB

Pengakuan Pelaku Penyebar Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung

15 Februari 2025 - 16:45 WIB

Babinsa Koramil Bubulan Bojonegoro bantu Warga Ngorogunung Pasang Genteng Rumah

15 Februari 2025 - 12:23 WIB

Trending di BERITA