Menu

Mode Gelap
TNI Gelar Do’a Bersama Lintas Agama Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI Cetak Pertumbuhan Laba Signifikan, ASDP Raih Peringkat 7 BUMN Terbaik versi Infobank 2024 Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam Gelar Commander Wish , Ini Arahan Kapolda Sulsel Kepada Personel Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak Acara HUT Ke-79 TNI Tahun 2024 Panglima TNI Terima Alpalhankam dari Kementerian Pertahanan

BERITA

Peredaran Miras dan Pembabasan Lahan Register Muncul Saat Jumat Curhat Wakapolda Lampung di Merbau Mataram Lampung Selatan

badge-check


					Peredaran Miras dan Pembabasan Lahan Register Muncul Saat Jumat Curhat Wakapolda Lampung di Merbau Mataram Lampung Selatan Perbesar

MERBAU,LAMSEL – Wakapolda Lampung Brigjen Dr. Pol Umar Effendi S.Ik, M.Si sambangi warga Kecamatan Merbau Mataram dalam giat Jumat Curhat di Balai Desa Merbau Mataram Kec. Merbau Mataram Lamsel. Jumat,10/02/2023 pukul 09.20 Wib.

Dijelaskan, AKBP Edwin bahwa Polres Lampung Selatan telah melaksanakan kegiatan Jumat Curhat ini, secara rutin. Kegiatan digelar pada Jumat baik di tingkat polres maupun seluruh polsek jajaran. Namun kegiatan kali ini Wakapolda melaksanakan di Wilayah Polres Lampung Selatan dikemas dengan duduk bersama polisi dan masyarakat

Dalam kesempatan tersebut Wakapolda Lampung Brigjen Dr. Pol Umar Effendi S.Ik, M.Si mendengarkan dari warga setempat terkait peredaran miras di Desa Tanjung Baru yang bersebelahan dengan perkotaan panjang Bandar Lampung, uji praktik pembuatan SIM, penggunaan kendaraan bak terbuka untuk penumpang, sekolah / pesantren terkendala lhan registes untuk mendapatkan ijin operasional, oknum yang mengunakan janji pembebasan lahan register untuk memungut uang.

Dalam kesempatan tersebut hadir Ka UPTD PKH Gedong Wani Tanggapan Ibu Dwi Mailinda yang menjelaskan pertanyaan warga menerangkan adanya 10 desa yang kawasannya termasuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Kecamatan Merbau Mataram, agar lembaga sekolah atau pesantren yang berada di kawawan register mengajukan permohonan ke kementrian kehutanan mengenai perijinan penggunaa hutan sosial. Ia juga menghimbau kepada warga agar tidak mudah tertipu dengan janji – janji pembebasan lahan register dengan memungut sejumlah uang.

Menindak lanjuti perintah langsung Wakapolda Lampung Brigjen Dr. Pol Umar Effendi S.Ik, M.Si terkait peredaran miras, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menyampaikan segera akan melakukan kegiatan penertiban peredaran miras sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang miras bersama – sama dengan TNI dan Pol PP.(hr ridwan)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Gelar Do’a Bersama Lintas Agama Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI

3 Oktober 2024 - 22:21 WIB

Cetak Pertumbuhan Laba Signifikan, ASDP Raih Peringkat 7 BUMN Terbaik versi Infobank 2024

3 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam

3 Oktober 2024 - 21:48 WIB

Gelar Commander Wish , Ini Arahan Kapolda Sulsel Kepada Personel

3 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak Acara HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

3 Oktober 2024 - 17:06 WIB

Trending di BERITA