Menu

Mode Gelap
Resmi! Wahono-Nurul Raih Kemenangan dalam Pilkada Bojonegoro Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu Truk Diduga Rem Blong Tabrak Dua Ruko di Simpang Ampar, Satu Korban Meninggal Dunia Kapolres Lampung Selatan Pantau kondisi Cuaca di Pelabuhan Bakauheni Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024 Hasil Penetapan Rekapitulasi KPU Lamsel Tetapkan 65,32 Persen Kemenangan Egi-Syaiful, dan Nanang-Antoni Peroleh 31,22 Persen Suara

BERITA

Polda Kalbar Musnahkan 15,6 Kilogram Sabu dan 4.367 Butir Pil Ekstasi, Hasil Pengungkapan Selama Bulan Februari

badge-check

PONTIANAK KALBAR,- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar menggunakan alat Insinerator di halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar, Selasa (7/3).

Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo diwakili Wadirresnarkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz dan dihadiri Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya diwakili Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, Kabid Pemberantas BNNP Kalbar Kombes Pol Drs. Made Sugawa, Jaksa Kejati Kalbar Jumadi, Kasi Narkotika dan Barang Lainnya Christian S. Gunanto.

Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkoba selama satu bulan terakhir.

“Bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil operasi gabungan Tim Interdiksi terdiri dari Polda Kalbar dan Bea Cukai Kalbagbar serta pihak-pihak terkait lainnya,” ungkapnya.

Abdul Hafidz menyebut, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan tim di lapangan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

TKP pertama di Tepi Jalan Raya Jungkat, Desa Jungkat, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah yang berhasil diringkus oleh tim pada 10 Februari 2023 dengan satu tersangka yaitu KT (29).

“Selanjutnya TKP kedua di Dusun Entikong Benuan Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, dengan dua tersangka yaitu EJ (48) dan SD (37) pada 20 Februari 2023,” jelas Wadirresnarkoba Polda Kalbar.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 15.633 Gram atau 15 Kilogram sabu dan 4.367 butir pil ekstasi. Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan yang pertama dilakukan awal tahun 2023.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan meminta masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman,” tutupnya.(*)

Salam Hormat kami
Humas Polda Kalbar

Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.
Kabidhumas Polda Kalbar.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmi! Wahono-Nurul Raih Kemenangan dalam Pilkada Bojonegoro

4 Desember 2024 - 13:58 WIB

Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu

4 Desember 2024 - 12:04 WIB

Truk Diduga Rem Blong Tabrak Dua Ruko di Simpang Ampar, Satu Korban Meninggal Dunia

4 Desember 2024 - 07:22 WIB

Kapolres Lampung Selatan Pantau kondisi Cuaca di Pelabuhan Bakauheni

4 Desember 2024 - 06:59 WIB

Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024

4 Desember 2024 - 06:57 WIB

Trending di BERITA