Polisi Amankan Sabu 30 Gram Lebih Dari Bandar Asal Tandes Surabaya

Surabaya – Sebuah rumah di Jalan Gadel, Kelurahan Karangpoh, kecamatan Tandes, Kota Surabaya di grebek Polisi lantaran diduga dijadikan transaksi peredaran Narkoba jenis sabu.

Pasalnya, pasca pengrebekan itu anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial IAF (18). Ia diketahui merupakan sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama membenarkan atas penangkapan IAF yang merupakan sebagai pelaku pengedar sabu-sabu. Ia ditangkap atas informasi masyarakat.

“Dari dalam rumah tersangka sedikitnya kami mengamankan barang bukti sabu seberat + 30,993 gram siap edar.” Jelas Dodi kepada sejumlah wartwan, Kamis (29/01).

Lanjut Dodi mengungkapkan bahwa penangkapan itu terjadi pada, Rabu 21 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, pelaku ini sudah dikenal sebagai pengedar oleh masyarakat sekitar sehingga kasus tersebut terungkap.

“Dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan 1 buah timbangan elektrik, sebuah skrop sabu terbuat dari sedotan, 7 buah klip plastik kecil, sebuah dompet dan sebuah tas,” katanya.

Masih kata Dodi. Ia mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba di kota pahlawan.

Dodik menegaskan penangkapan terhadap tersangka IAF ini merupakan bentuk contoh bagi para bandar maupun pengedar di Surabaya yang masih nekat menggeluti.

“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Subs pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.” Pungkasnya.

(Sy)

Tinggalkan Balasan